Kategori Al-Qur'an

Menyewa Qari' (Orang Yang Membaca Al-Qur'an), Bacakanlah Surat Yasin Untuk Orang Yang Akan Mati

Senin, 31 Maret 2008 13:52:03 WIB

Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah mahdhah (murni) dan salah satu ibadah untuk mendekatkan diri seorang hamba kepada Rabb-nya. Hukum asal pada ibadah ini dan ibadah mahdhah lainnya adalah, dilakukan oleh seorang muslim untuk mencari ridha Allah. Oleh karena itu, tidak pernah diketahui dari generasi Salafush Shalih perbuatan menyewa orang untuk membacakan Al-Qur’an untuk mayit, atau dalam walimah, atau acara-acara lainnya. Dan tidak ada riwayat dari seorang imam pun (yang menerangkan) ada di antara mereka yang memerintahkan hal tersebut, ataupun memberikan keringanan dalam hal demikian ini. Juga tidak pernah diketahui dari salah seorang mereka yang mengambil upah bacaan Al-Qur’an. Bahkan (sebaliknya,-red) mereka membaca Al-Qur’an karena mengharapkan balasan di sisi Allah Azza wa Jalla. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang membaca Al-Qur’an agar memohon dengannya, dan memberikan peringatan keras dari meminta kepada manusia.

Membaca Al-Qur'an Atau Memutar Kaset Bacaan Al-Qur'an Melalui Pengeras Suara Sebelum Shalat Jum'at

Sabtu, 30 Juni 2007 11:58:38 WIB

Di banyak masjid seorang qari’ akan duduk sebelum shalat Jum’at sekitar setengah jam sambil membaca al-Qur’an dengan suara keras sampai waktu adzan tiba. Dan ini jelas salah, dengan dua alasan: Pertama: Perbuatan ini adalah bid’ah yang diada-adakan. Tidak pernah ditegaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan seorang Sahabat yang memiliki suara yang merdu, seperti Abu Musa al-Asy’ari, ‘Abdullah bin Mas’ud, dan lain-lainnya untuk membaca al-Qur’an sebelum shalat Jum’at sementara orang-orang mendengarkannya. Seandainya hal tersebut baik, pastilah mereka (Salafush Shalih) akan mendahului kita untuk melakukan hal itu. Kedua: Hal itu akan mengganggu orang-orang yang shalat, membaca al-Qur’an, berdzikir, dan berdo’a.

Hukum Tidak Membaca Al-Qur'an

Selasa, 19 Juni 2007 14:23:38 WIB

Wasiat saya kepada semua para qari Al-Qur'an agar memperbanyak bacaan Al-Qur'an dengan cara mentadabburi, memahami dan berbuat ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala disertai tujuan untuk mendapatkan faedah dan ilmu. Dan, hendaknya pula dapat mengkhatamkannya setiap bulan sekali dan bila ada keluangan, maka lebih sedikit dari itu lagi sebab yang demikian itulah kebaikan yang banyak. Boleh mengkhatamkannya kurang dari seminggu sekali dan yang utama agar tidak mengkhatamkannya kurang dari tiga hari sekali karena hal seperti itu yang sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdullah bin Amr bin Al-Ash dan karena membacanya kurang dari tiga hari akan menyebabkan keterburu-buruan dan tidak dapat mentadabburinya.

Manhaj Al-Qur'an Dalam Menetapkan Wujud Dan Keesaan Al-Khaliq

Jumat, 1 Desember 2006 08:14:25 WIB

Manhaj Al-Qur'an dalam menetapkan wujud Al-Khaliq serta keesaanNya adalah satu-satunya manhaj yang sejalan dengan fitrah yang lurus dan akal yang sehat. Yaitu dengan mengemukakan bukti-bukti yang benar, yang membuat akal mau menerima dan musuh pun menyerah. Di antara dalil-dalil itu adalah: Sudah menjadi kepastian, setiap yang baru tentu ada yang mengadakan. Ini adalah sesuatu yang dimaklumi setiap orang melalui fitrah, bahkan hingga oleh anak-anak. Jika seorang anak dipukul oleh seseorang ketika ia tengah lalai dan tidak melihatnya, ia pasti akan berkata, "Siapa yang telah memukulku?" Kalau dikatakan kepadanya, "Tidak ada yang memukulmu", maka akalnya tidak dapat menerima-nya. Bagaimana mungkin ada pukulan tanpa ada yang melakukannya. Kalau dikatakan kepadanya, "Si Fulan yang memukulmu", maka kemungkinan ia akan menangis sampai bisa membalas memukulnya

Hukum Membawa Al-Qur'an Bagi Makmum Dalam Shalat Tarawih

Selasa, 3 Oktober 2006 16:19:55 WIB

Membawa mushaf dengan tujuan ini, menyelisihi sunnah berdasar beberapa hal yaitu : Pertama : Hal ini menjadikan seseorang tidak meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Kedua : Menjadikan seseorang harus banyak bergerak seperti membuka mushaf, menutupnya, meletakannya di ketiak atau di saku dan sebagainya. Ketiga : Menyibukkan orang tadi dengan gerakan-gerakan tersebut dalam shalat. Keempat : Menghilangkan kesempatan untuk melihat ke arah tempat sujud, padahal sebagian besar ulama memandang bahwa melihat ke tempat sujud termasuk sunnah dan keutamaan. Kelima : Orang ini mungkin tidak merasakan bahwa ia sedang shalat bila hatinya sedang tidak konsentrasi. Berbeda jika ia shalat dengan khudhu' dan tawadhu' dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, dengan kepala menunduk melihat tempat sujud.

Hukum Membaca Al-Qur'an Bersama-Sama, Membagi Bacaan Al-Qur'an Untuk Orang-Orang Yang Hadir

Sabtu, 30 September 2006 00:42:25 WIB

Membaca Al-Qur'an merupakan ibadah dan merupakan salah satu sarana yang paling utama untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Adapun membagi juz-juz Al-Qur'an untuk orang-orang yang hadir dalam perkumpulan, agar masing-masing membacanya sendiri-sendiri satu hizb atau beberapa hizb dari Al-Qur'an, tidaklah dianggap secara otomatis sebagai mengkhatamkan Al-Qur'an bagi masing-masing yang membacanya. Adapun tujuan mereka dalam membaca Al-Qur'an untuk mendapatkan berkahnya saja, tidaklah cukup. Sebab Al-Qur'an itu dibaca hendaknya dengan tujuan ibadah mendekatkan diri kepada Allah dan untuk menghafalnya, memikirkan dan mempelajari hukum-hukumnya, mengambil pelajaran darinya, untuk mendapatkan pahala dari membacanya, melatih lisan dalam membacanya dan berbagai macam faedah-faedah lainnya

First  Prev  1  2  3  4  5  6  7  8  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin