Kategori Aktual

Sembilan Tuduhan Dusta Terhadap Syaikh Al-Albani

Minggu, 20 Januari 2008 09:31:58 WIB

Tuduhan ini terlalu tergesa-gesa untuk diucapkan. Sebab Syaikh Al-Albani pernah belajar beberapa ilmu alat dari ayahnya, seperti ilmu shorof. Beliau juga belakar darinya beberapa kitab madzhab Hanafi, seperti Mukhtashor Al-Qaduri. Darinya juga beliau belajar Al-Qur’an dan pernah menghatamkan riwayat Hafsh beserta tajwidnya. Beliau pun pernah belajar dari Syaikh Sa’id Al-Burhani kitab Maraqi Al-Falah, sebuah kitab yang bermadzhab Hanafi, dan kitab Syudzurudz Dzahab di cabang ilmu nahwu serta beberapa kitab balaghah. Beliau juga pernah menghadiri seminar-seminar Al-Allamah Muhammad Bahjat Al-Baithar bersama beberapa ustadz dari Al-Majma Al-Islami Damaskus, diantaranya : Izzudin At-Tanukhi. Waktu itu mereka belajar kitab Al-Hamasah syairnya Abu Tammam. Di akhir hayatnya, beliau sempat bertemu dengan Syaikh Muhammad Raghib Ath-Thabbakh. Beliau pun menyatakan takjub dengan Syaikh Al-Albani, dan menghadiahkan kepada beliau kitab Al-Anwar Al-Jaliyah Fi Mukhtashar Al-Atsbat Al-Hanbaliyah. Apabila engkau tahu semua ini, maka jelas bagimu bahwa tuduhan dusta mereka “Al-Albani tidak memiliki guru” menyelisihi realita yang ada.

Mencari Kepastian Dari Allah Dan Rasul-Nya

Rabu, 15 Agustus 2007 15:07:08 WIB

Termasuk hikmah dan fiqih dakwah, yaitu, pertama kali anda mengajak manusia menuju keimanan kepada Allah, Rasul-Nya, dan kitab-Nya. Kemudian, hendaklah anda mengatakan kepadanya : “Allah telah berfirman”, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda”, “Para sahabat Rasulullah telah berkata”. Dan termasuk kesalahan, yaitu anda menyebutkan sebab urusan aqidah (keyakinan) atau hukum syari’at, padahal anda telah beriman kepada Allah sebagai Rabb (Penguasa, Pendidik, Pembina), penciptaan dan perintah hanya milik Allah. Anda telah beriman Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan Allah, anda telah beriman Al-Qur’an sebagai kitab (suci-Nya), dan anda telah beriman, bahwa Islam sebagai agama(Nya). Jika anda telah beriman kepada itu semua dengan sifat tersebut, maka tidak ada keraguan bahwa Allah tidak akan mensyariatkan suatu syari’at, kecuali akan mewujudkan kebahagian bagi anda.

Antara Taqlid Dan Ittiba’

Kamis, 2 Agustus 2007 22:48:58 WIB

Ittiba’ (mengikuti) kebenaran adalah kewajiban setiap manusia sebagaimana Alloh wajibkan setiap manusia agar selalu ittiba’ kepada wahyu yang diturunkan oleh Alloh kepada Rasul-Nya. Alloh jadikan wahyu tersebut sebagai petunjuk bagi manusia di dalam kehidupannya. Tidak ada yang membangkang kepada perintah Alloh tersebut kecuali orang-orang yang taqlid kepada nenek moyangnya atau kebiasaan yang berlaku di sekelilingnya atau hawa nafsunya yang mengajak untuk membangkang dari perintah AlIoh. Mereka tolak datangnya kebenaran karena taqlid. Tidak ada satu pun kesesatan kecuali disebabkan taqlid kepada kebatilan yang diperindah oleh iblis sehingga tampak sebagai kebenaran. Inilah sebab kesesatan setiap kaum para rasul yang menolak dakwah para rasul. IniIah sebab kesesatan orang-orang Nashara yang taqlid kepada pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka. Inilah sebab kesesatan setiap kelompok ahli bid’ah yang taqlid kepada pemikiran-pemikiran sesat dan gembong-gembong mereka

Kafirkah Orang Yang Tidak Mengkafirkan Orang Kafir?

Minggu, 29 Juli 2007 02:14:49 WIB

Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Penerapan hukum wajib dan hukum haram, penetapan pahala dan siksa, penetapan hukum kafir atau fasiq, rujukannya ialah Allah dan Rasul-Nya. Siapapun tidak berhak menetapkan hukum dalam masalah ini. Sesungguhnya wajib bagi siapa saja mewajibkan yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya dan mengharamkan yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya” . Beliau rahimahullah juga menegaskan, hukum kafir dan fasiq termasuk hukum syar’i, bukan termasuk hukum yang dapat ditetapkan oleh akal secara bebas. Orangkafir ialah orang yang telah ditetapkan kafir oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan orang fasiq ialah orang yang telah ditetapkan fasiq oleh Allah dan Rasul-Nya. Bagitu pula Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, takfir merupakan hukum syar’i. Orang kafir ialah orang yng telah dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Beliau rahimahullah juga menegaskan, hukum kafir dan fasiq termasuk hukum syar’i, bukan termasuk hukum yang dapat ditetapkan oleh akal secara bebas. Orangkafir ialah orang yang telah ditetapkan kafir oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan orang fasiq ialah orang yang telah ditetapkan fasiq oleh Allah dan Rasul-Nya.

Hukum Menamai Negeri Yahudi Dengan Israel

Jumat, 15 Juni 2007 03:08:41 WIB

Kaum muslimin tidaklah mengingkari bahwa orang-orang Yahudi berasal dari keturunan Ibrohim dan Israel/Isro’il, tetapi kaum muslimin memastikan bahwa orang-orang Yahudi adalah musuh-musuh Alloh dan musuh-musuh para rosul diantara para rosulNya yaitu Muhammad, Ibrohim dan Israel. Kaum muslimin meyakini dengan pasti bahwa tidak ada saling mewarisi antara pada nabi dengan musuh-musuh mereka dari orang-orang kafir, sama saja apakah orang-orang kafir ini orang-orang Yahudi, orang-orang Nashoro, atau dari orang-orang musyrik Arab dan yang lainnya, dan bahwasanya orang-orang yang paling dekat kepada Ibrohim dan seluruh para nabi adalah kaum muslimin yang mereka ini beriman kepada para nabi, mencintai para nabi, memuliakan para nabi, dan beriman kepada apa yang diturunkan oleh Alloh kepada mereka dari kitab-kitab suci dan shuhuf ; kaum muslimin menjadikan keimanan kepada semua ini termasuk pokok-pokok agama mereka, maka kaum muslimin-lah pewaris para nabi dan orang-orang yang paling dekat kepada para nabi!

Memahami Kufrun Duna Kufrin Dan Khilafah Harus Suku Quraisy?

Kamis, 7 Juni 2007 16:34:08 WIB

Tentang riwayat Ibnu Abbas, Pertama ; riwayat yang jelas dan sharih (nyata), dalam masalah membedakan antara dua jenis kekafiran, yaitu kufur akbar dan kufur ashghar. Kekafiran yang mengeluarkan dari agama dan kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama. Karena sesungguhnya, masalah berhukum dengan selain apa yang telah Allah turunkan termasuk kufur ashghar, permulaannya. Dan tidaklah keluar dari kufur ashghar kepada kufur akbar yang mengeluarkan dari agama, kecuali dengan istihlal (meyakini kehalalan berhukum dengan selain yang Allah turunkan). Wahai saudara-saudaraku, cukuplah kita membedakan antara negara Islam dengan negara kafir dengan manhaj Ahlus Sunnah, yaitu dengan syi’ar shalat dan iqamat. Maka negara yang ditempati semisal ini, maka itu negara Islam, dan jika dilarang maka itu negara kafir, kita mohon perlindungan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Ini diketahui oleh orang-orang yang pergi ke negara-negara Barat, yaitu anda tidak mendengar adzan shalat. Ini terlarang (di negara mereka). Ini adalah nergara kafir.

First  Prev  1  2  3  4  5  6  7  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin