Kategori Aktual

Memahami Kufrun Duna Kufrin Dan Khilafah Harus Suku Quraisy?

Kamis, 7 Juni 2007 16:34:08 WIB

MEMAHAMI KUFRUN DUAN KUFRIN


Oleh
Syaikh Salim bin Id Al-Hilali hafizhahullah



Pertanyaan.
Syaikh Salim bin Id Al-Hilali ditanya : Bagaimana pendapat Anda tentang sebagian da’i yang mengatakan bahwa perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, yaitu kufrun duna kufrin (kekafiran di bawah kekafiran, yaitu kekafiran yang tidak mengeluarkan dari Islam,-red) berlaku bagi pemerintah yang menjadikan Islam sebagai hukum, lalu dalam beberapa masalah dia menyeleweng ; bukan pada pemerintah yang memang undang-undang mereka tidak menjadikan Islam sebagai sumber hukum, walaupun dia beragama Islam, maka itu adalah kufur Akbar.

Jawaban
Tentang riwayat Ibnu Abbas, Pertama ; riwayat yang jelas dan sharih (nyata), dalam masalah membedakan antara dua jenis kekafiran, yaitu kufur akbar dan kufur ashghar. Kekafiran yang mengeluarkan dari agama dan kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama. Karena sesungguhnya, masalah berhukum dengan selain apa yang telah Allah turunkan termasuk kufur ashghar, permulaannya. Dan tidaklah keluar dari kufur ashghar kepada kufur akbar yang mengeluarkan dari agama, kecuali dengan istihlal (meyakini kehalalan berhukum dengan selain yang Allah turunkan).

Kemudian kita kembali kepada pertanyaan. Perkataan sebagian da’i atau sebagian penulis bahwa perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berlaku bagi orang yang menghukumi dengan selain yang Allah turunkan dalam satu masalah atau dua masalah, atau tiga masalah, atau semacam itu. Adapun pemerintah yang menggantikan syari’at Allah dengan syari’at selain-Nya, maka perkataan Ibnu Abbas tidaklah mengenainya.

Perkataan ini, zhahirnya teori yang bagus. Namun menurut penelitian tidak memiliki dalil yang dijadikan sandaran padanya.

Pertama : Perkataan Ibnu Abbas ini diriwayatkan turun temurun oleh Salaf,dari satu generasi kepada generasi berikutnya, sehingga sampai kepada para ulama dakwah yang baik dan diberkahi pada zaman kita ini. Dan mereka tidaklah berpendapat dengan syarat ini (yaitu perincian yang mereka sebutkan, -red) pada riwayat Ibnu Abbas. Apakah mereka (para ulama kita itu) di atas ilmu, atau mereka di atas kesesatan dan kebodohan? Tidak ada keraguan bahwa ulama Islam berada di atas ilmu dan petunjuk sedangkan mereka ini, para hizbiyyun (fanatikus golongan, organisasi) di atas kesesatan dan kebodohan. Maka perkataan mereka ini tertolak.

Kedua Apakah yang menjadikan mereka membedakan antara menghukumi dalam satu masalah dengan menghukumi dalam seratus masalah? Maka berikanlah kepada kami batas pemisah, antara orang yang disamakan sehingga mereka terkena riwayat ini, dengan orang yang tidak disamakan sehingga tidak terkena riwayat ini. Yaitu satu masalah, dua masalah, tiga, empat ratus, atau seribu, tidak ada batasan pada mereka. Ini menunjukkan jauhnya perkataan mereka (dari kebenaran).

Ketiga ; Bahwa istibdal (penggantian syari’at oleh penguasa muslim) secara menyeluruh tidaklah didapati di muka bumi ini di antara kaum muslimin. Yaitu menghukumi seratus persen dengan selain yang Allah turunkan. Pada semua negara, hukum-hukum warisan, hukum-hukum pernikahan, hukum-hukum shalat, hukum-hukum adzan ; semua ini dengan syari’at Islam. Dan selain itu, seperti hukum-hukum wakaf, semuanya dengan hukum-hukum syari’at. Maka tidak didapati satu negara yang mengganti syari’at Allah (seratus persen). Misalnya kita katakan, negara ini, yaitu dahulu negara Islam, kemudian mengganti syari’at Allah, menghukumi sebagaimana negara Inggris menghukumi dengan undang-undang yang kekafirannya nyata.

Wahai saudara-saudaraku, cukuplah kita membedakan antara negara Islam dengan negara kafir dengan manhaj Ahlus Sunnah, yaitu dengan syi’ar shalat dan iqamat [1]. Maka negara yang ditempati semisal ini, maka itu negara Islam, dan jika dilarang maka itu negara kafir, kita mohon perlindungan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Ini diketahui oleh orang-orang yang pergi ke negara-negara Barat, yaitu anda tidak mendengar adzan shalat. Ini terlarang (di negara mereka). Ini adalah nergara kafir.

Oleh karena itulah, perkataan mereka terhadap riwayat Ibnu Abbas tersebut merupakan perkataan yang mengada-ada terhadap riwayat tersebut ; tidak ada kebenaran dan tidak ada ilmu padanya, dan Allah Ta’ala yang lebih tahu.

[Ceramah Syaikh Salim bin Id Al-Hilali di Masjid Iatiqlal, Jakarta, Ahad 22 Muharram 1428H/10 Pebruari 2007M]

KHILAFAH HARUS SUKU QURAISY?


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid Al-Halabi


Pertanyaan
Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid Al-Halabi ditanya : Bagaimana kita memadukan antara hadits Irbadh bin Sariyah, yang menjelaskan bahwa kepemimpinan itu kemungkinan terjadi pada seorang budak dari negeri Habasyah [2] dengan hadits yang menyatakan bahwa khilafah atau kepemimpinan itu hanyalah ada pada kaum Quraisy saja?

Jawaban
Hadits Irbadh bin Sariyah yang memberitakan bahwa pemimpin bisa terjadi pada seorang Habsy, bukan Quraisy, padahal pada hadts yang lain disebutkan bahwa khilafah dan imarah hanyalah untuk orang Quraisy saja ; jawaban terhadap soal ini dengan salah satu dari dua bentuk.

Pertama ; Hadits Irbadh ditujukan kepada orang yang berhasil merebut kekuasaan. Yaitu orang yang meraih kekuasaan dengan kekuatan, sehingga urusan itu menjadi sempurna baginya, dan keamanan menjadi stabil.

Bentuk kedua : Ditujukan kepada wali-wali daerah-daerah (semacam gubernur, walikota, bupati dan semacamnya,-pent), bukan kekuasaan yang terbesar dan imamah yang tertinggi. Dengan peringatan terhadap perkara yang lain, yaitu bahwa sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Kekhalifahan itu pada suku Quraisy” [3]

Ini memberikan faidah wajib, tidak memberikan faidah rukun atau syarat, dengan makna bahwa khilafah dari selian Quarisy itu sah. Dan tidak lah henti-hentinya khilafah Bani Utsman di dalam beberapa abad, mereka itu bukan orang Quraisy. Sedangkan para ulama mengakui kepemimpinan dan kekhilafahan mereka. Maka (khilafah dari Quraisy) itu merupakan kewajiban,dan bukan sebagai syarat, wallahu ‘alam.

[Ceramah Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid Al-Halabi di Masjid Iatiqlal, Jakarta, Ahad 22 Muharram 1428H/10 Pebruari 2007M]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
__________
Foote Note
[1]. Hal ini ditujukan oleh beberapa hadits, di antara : Dari Anas bin Malik, bahwa kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika memerangi suatu kaum bersama kami, beliau tidak menyerang dengan kami sampai masuk waktu Subuh, dan beliau menanti. Jika beliau mendengar adzan, beliau tidak menyerang mereka. Dan jika beliau tidak mendengar adzan,beliau menyerang mereka” [HR Bukahri no. 610, Muslim no. 1365]
[2]. Yang dimaksud adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Irbadh bin Sariyah Radhiyalahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku wasiatkan kepada kamu untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat (kepada penguasa kaum muslimin) walaupun (penguasa itu) seorang budak Habasyi. Karena sesungguhnya barangsiapa hidup setelahku, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka hendaklah kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para Khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus. Peganglah dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat” [HR Abu Dawud no. 4607, At-Tirmidzi 2676, Ad-Darimi, Ahmad dan lainnya dari Al-Irbadh bin Sariyah),-pent
[3]. HR Ahmad no. 1720,-pent

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin