Kategori Fiqih : Makanan
Jumat, 2 Maret 2007 13:16:57 WIB
Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merinci dalam Al-Qur’an satu persatu, demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah memerinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui lisan rasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” . Perincian penjelasan tentang makanan haram, dapat kita temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut. " Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”
Senin, 14 Agustus 2006 14:00:05 WIB
Selanjutnya beliau menjelaskan tentang khilaf ulama di dalam hukum menyembelih dari tengkuknya, lalu beliau menerangkan: Dikembalikan pada asalnya sebagaimana kami telah menjelaskannya kepadamu. Yaitu bahwa penyembelihan sekalipun ada niat untuk mengalirkan darah, tetapi penyembelihan itu termasuk bagian dari ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Suci. Sebab pada zaman jahiliyah penyembelihan itu mereka maksudkan untuk patung-patung dan berhalanya, disembelihnya untuk selain Allah, dan mereka menjadikan sembelihannya itu dalam rangka mendekatkan diri dan beribadah kepada-Nya. Karena itu Allah memerintahkan agar mengembalikan niat dan ibadah kepada-Nya. Dengan demikian berarti penyembelihan itu ada sangkut pautnya dengan niat dan tempat yang khusus. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam menyembelih hewan pada tenggorokan di lehernya.
Senin, 10 Juli 2006 10:12:58 WIB
Saya seorang pelajar dari Somalia. Saya belajar di negeri Cina. Saya menghadapi banyak masalah dalam soal makanan secara umum dan untuk mendapatkan daging halal secara khusus. Diantara kesulitan-kesulitan itu misalnya : Sebelum pergi ke Cina, saya mendengar bahwa hewan-hewan yang disembelih atau lebih tepatnya dibunuh oleh orang-orang kafir, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Di perguruan tinggi, kami memiliki sebuah restoran kecil khusus bagi kaum muslimin. Di situ juga ada daging. Namun saya sendiri tidak yakin kalau hewan itu disembelih menurut cara yang Islami, saya masih ragu dalam hal ini. Perlu diketahui bahwa teman-teman saya tidak merasa ragu seperti saya dan tetap memakannya. Apakah mereka melakukan yang benar, atau telah melakukan yang haram ?
Senin, 5 Juni 2006 14:14:53 WIB
Daging import dari negeri bukan negeri Ahli Kitab, seperti negeri komunis, negeri paganis (penyembah patung). Daging-daging ini tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslimin, selama penyembelihannya tidak dilakukan oleh seorang Muslim atau seorang Ahlu Kitab (dengan cara penyembelihan yang sesuai syari’at, -red). Jika penyembelihannya diragukan agamanya, atau metode penyembelihannya diragukan, apakah dilakukan sesuai dengan tuntunan syari’at atau tidak, maka seorang muslim diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang syubhat (samar). Sedangkan (daging-daging) yang tidak mengandung syubhat sudah bisa mencukupi (mudah didapat). Makanan itu sangat berbahaya, jika makanan itu keji (haram) ; karena akan memberikan makanan dengan makanan yang buruk
Selasa, 18 April 2006 14:26:15 WIB
Makanan yang halal maupun yang haram, tidak hanya berpengaruh pada hati individu dan perangainya saja, yang berpotensi memperbaiki atau menyimpangkannya, tetapi efek negatif tersebut juga merambah mempengaruhi masyarakat. Sebab sebuah komunitas terdiri dari sekelompok individu. Masyarakat yang di dominasi dengan kejujuran dalam bermua’malah, mengkonsumsi makanan yang diperbolehkan, ia akan tumbuh menjadi sebuah komunitas yang bersih, teladan dan saling menolong lagi kokoh. Sebaliknya, masyarakat yang terkungkung oleh praktek risywah (suap), tipu menipu dan tersebarnya makanan yang haram, akan menjadi komunitas yang ternoda, tercerai berai, indiviudalis, tak mengenal kerjasama saling menolong, hina di mata masyarakat lain, (juga sebagai) ladang subur bagi perkembangan sifat-sifat buruk.
Kamis, 9 Maret 2006 16:36:23 WIB
Daging (import) ini ada dua kemungkinan yaitu hewan yang boleh dimakan dan tidak boleh dimakan. Hewan yang boleh dimakan terbagi menjadi dua kemungkinan : Sembelihan ahli kitab, ini bisa berupa : Disembelih secara syari'at maka halal dimakan, dan dibunuh dengan cara (yang tidak syar'i), maka haram dimakan, karena kita tidak mengetahuinya dengan jelas. Nabi bersabda : "Tinggalkan apa yang meragukanmu, lakukan apa yang tidak meragukanmu". Bukan sembelihan ahli kitab, maka hukumnya haram. Daging hewan yang tidak dimakan sembelihannya (hewan yang haram dimakan) maka ini hukumnya haram. Adapun makan keju, tidaak haram, karena para sahabat memakan keju yang mereka peroleh dari negeri Persia.
First Prev 1 2 3 4 5 Next Last