Kategori Fiqih : Sumpah
Jumat, 17 Juni 2005 11:27:39 WIB
Seorang Mukmin disyari'atkan agar tidak banyak bersumpah sekalipun dia benar karena memperbanyaknya terkadang bisa menjerumuskan ke dalam kedustaan. Sebagaimana dimaklumi bahwa dusta haram hukumnya dan bila ia disertai dengan sumpah, maka tentu sangat diharamkan lagi akan tetapi bila dipaksa oleh kondisi atau suatu kemaslahatan yang lebih dominan sehingga harus bersumpah secara dusta, maka hal itu tidak apa-apa. Hal ini berdasarkan hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang bersumber dari hadits Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu'ith Radhiyallahu anha bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Bukanlah termasuk pendusta orang yang mendamaikan antara sesama manusia, lalu dia berkata baik atau menanamkan kebaikan".
Senin, 11 April 2005 12:48:57 WIB
Bila seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf mengulang-ngulang ucapan “Demi Allah” ketika melakukan sesuatu tanpa disengaja dan dimaksudkan, seperti mengucapkan “Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi si fulan” atau “Demi Allah, aku akan mengunjungi si fulan” sebanyak dua kali atau lebih, atau “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan” dan ucapan seperti itu. Bilamana dia melanggarnya karena tidak melaksanakan perbuatan yang akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya tersebut atau melakukan perbuatan yang tidak akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya, maka dia wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.
Kamis, 27 Mei 2004 08:54:05 WIB
Sersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti mengatakan “Demi hidupmu”, “Demi hidupku”, “Demi Tuan Pimpinan”, atau “Demi Rakyat”, semua itu diharamkan bahkan termasuk syirik sebab jenis pengagungan seperti ini hanya boleh dilakukan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Barangsiapa yang mengagungkan selain Allah dengan suatu pengagungan yang tidak layak diberikan selain kepada Allah, maka dia telah menjadi musyrik. Akan tetapi manakala si orang yang bersumpah ini tidak meyakini keagungan sesuatu yang dijadikan sumpahnya tersebut sebagaimana keagungan Allah, maka dia tidak melakukan syirik besar tetapi syirik kecil. Jadi, barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kesyirikan kecil.
Jumat, 7 Mei 2004 08:33:43 WIB
Bersumpah atas nama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam atau nama makhluk selain beliau merupakan suatu kemungkaran besar dan termasuk hal yang diharamkan dan bernuansa syirik, sehingga tidak boleh bagi seorangpun bersumpah kecuali atas nama Allah semata. Al-Imam Ibnu Abdil Barr Rahimahullah meriwayatkan adanya ijma' tentang tidak bolehnya bersumpah atas nama selain Allah. Demikian pula, telah terdapat hadits-hadits yang shahih berasal dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang melarang hal itu dan mengkatagorikannya sebagai kesyirikan sebagaimana terdapat dalam kitab Ash-Shahihain dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda. "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian ; barangsiapa ingin bersumpah, maka hendaknya bersumpahlah atas nama Allah atau lebih baik diam"
First Prev 1 2 Next Last