Kategori Dakwah : Nahi Mungkar
Selasa, 25 April 2006 08:43:43 WIB
Sikap seorang muslim (terhadap hal itu) telah dibatasi oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda. “Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya, maka jika ia tidak mampu dengan hatinya dan itulah selemah-lemah iman”. Dari hadits ini, pengubahan terhadap kemungkaran itu melalui tiga tahapan, Diantaranya : Tahapan Pertama : Pengubahan dengan tangan : Jika anda berkuasa merubah kemungkaran dengan tangan anda, maka lakukanlah. Dan hal itu memungkinkan dilakukan oleh seseorang jika kemungkaran tersebut terjadi di rumahnya dan dialah yang berkuasa di rumah itu, maka dia dalam kondisi ini dapat mengingkari kemungkaran tersebut dengan tangannya. Maka seandainya seseorang masuk ke dalam rumahnya lalu ia menemukan alat musik, karena itu adalah rumahnya, anak itu anaknya, dan keluarga itu adalah keluarganya, maka memungkinkan baginya untuk merubah kemungkaran tersebut dengan tangannya, seperti dengan mematahkan alat tersebut karena ia mampu melakukannya.
Sabtu, 30 Juli 2005 09:09:18 WIB
Maka berilmu sebelum menyuruh, berlemah-lembut di waktu menyuruh, serta bijaksana setelah menyuruh. Kalau seandainya ia bukan seorang yang 'alim, maka ia tidak boleh mengikuti apa yang tidak ia ketahui. Kalau seandainya ia seorang yang 'alim (berilmu), tetapi tidak berlemah-lembut, maka bagaikan seorang dokter yang tidak mempunyai sikap lemah-lembut, lantas bersikap kasar terhadap pesien, akibatnya pasien pun tidak menerimanya. Dan seperti seorang pendidik yang kasar, maka anak pun tidak bisa menerimanya. Sungguh Allah Ta'ala telah berfirman kepada Musa dan Harun : "Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (kepada fir'aun) dengan kata-kata yang lemah-lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut". Kemudian, kalau da'i itu mau menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar -biasanya- maka ia mesti akan disakiti. Oleh karena itu dia harus sabar dan bersikap bijaksana.
Jumat, 24 Juni 2005 13:26:04 WIB
Yang dimaksud dengan hikmah di sini adalah ilmu sedangkan menyeru manusia ke jalan Allah termasuk amar ma'ruf dan nahi mungkar, karena ini merupakan cara menjelaskan kebenaran dan menampakkannya kepada manusia. Adakalanya orang yang melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar memiliki kekuasaan yang ditakuti oleh pelaku kemungkaran dan bisa mengharuskan kebaikan pada orang yang meninggalkan kebaikan. Ruang lingkup dakwah (menyeru manusia ke jalan Allah) lebih luas dari ini, yaitu menjelaskan kepada manusia dan menunjuki mereka kepada kebenaran. Kesimpulannya ; bahwa wajib atas orang yang menyeru manusia ke jalan Allah serta orang yang menegakkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, untuk memiliki ilmu.
Selasa, 5 April 2005 21:28:02 WIB
Masalah-masalah khilafiyah adalah ruang lingkup ijtihad, karena tidak ada nashnya yang jelas dan tidak ada dalil yang shahih untuk menguatkan salah satu pendapat, karena itulah terjadi perbedaan pendapat di antara para imam yang terkenal. Hal ini biasanya berkaitan dengan masalah-masalah cabang syari'at (masalah furu 'iyah). Hal ini tidak boleh diingkari dengan keras terhadap salah seorang mujtahid. Misalnya tentang bacaan basmalah dengan suara nyaring, bacaan di belakang imam, duduk tawarruk pada raka'at kedua, bersedekap setelah bangkit dari ruku', jumlah takbir pada shalat jenazah, kewajiban zakat pada madu, sayur mayur dan buah-buahan, berbuka karena berbekam, kewajiban membayar fidyah bagi yang sedang ihram karena lupa atau memotong rambut atau mengenakan wewangian karena lupa, dan lain sebagainya.
Kamis, 17 Februari 2005 07:12:28 WIB
Dalam hadits shahih disebutkan. "Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman." Jadi, kemungkaran itu bisa dirubah dengan tangan oleh orang yang mampu melakukannya, seperti ; para penguasa, instansi-instansi yang khusus bertugas menangani masalah ini, orang-orang yang mengharapkan pahala melalui jalur ini, pemimpin yang mempunyai kewenangan dalam hal ini, hakim yang mempunyai tugas ini, setiap orang di rumahnya dan terhadap anak-anaknya serta keluarganya sendiri sejauh kemampuan.
Rabu, 9 Februari 2005 18:05:12 WIB
Hukum orang yang meninggalkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, padahal ia mampu melakukannya, adalah berarti ia durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya, imannya lemah dan ia terancam bahaya besar yang berupa penyakit-penyakit hati dan efek-efeknya, cepat maupun lambat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu."
First Prev 1 2 3 4 Next Last