Kategori Alwajiz : Shalat
Senin, 5 April 2004 11:59:10 WIB
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat." Syamsul Haq berkata dalam 'Aunul Ma'buud (II/347): Al-Khaththabi berkata: As-sadl adalah menjulurkan pakaian hingga menyentuh tanah. Dia juga berkata dalam an-Nailul Authaar: Abu 'Ubaidah berkata tentang makna as-sadl adalah menjulurkan pakaian tanpa melipat kedua sisinya ke depan. Jika dilipat ke depan, maka tidak dinamakan as-sadl. Pengarang kitab an-Nihaayah berkata: Makna-nya adalah berkemul dengan pakaiannya dan memasukkan kedua tangan dari dalam lalu ruku' dan sujud dalam keadaan seperti itu. Ini berlaku pada gamis dan jenis pakaian yang lain. Ada pula yang mengatakan: meletakkan bagian tengah sarung di atas kepala dan menjulurkan kedua tepiannya ke kanan dan ke kiri tanpa meletak-kannya di atas kedua bahu. Al-Jauhari berkata: sadala tsaubahu yasduluhu sadlan, dengan dhammah artinya arkhahu (menjulurkan-nya). Tidak masalah mengartikan hadits pada semua arti ini, karena sadl mengandung banyak arti. Membawa kalimat yang mengandung banyak arti pada semua maknanya adalah madzhab yang kuat.
First Prev 1 2 3 Next Last