Kategori Dakwah : Kepada Kafir
Sabtu, 23 Desember 2006 00:58:40 WIB
Orang-orang yang datang kepada kita, baik dari timur maupun dari barat yang non muslim, tidak halal bagi kita untuk memulai mengucapkan salam kepada mereka, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Janganlah kalian memulai kaum yahudi dan jangan pula kaum nashrani dengan ucapan salam “ Tapi jika mereka lebih dahulu mengucapkan salam kepada kita, maka hendaklah kita megucapkan seperti salam mereka kepada kita, hal berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)".
Kamis, 21 September 2006 15:35:57 WIB
Seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: “Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka” [HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam Islam] Tapi jika untuk kemaslahatan syar’iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa. Jika kepergian anda bersama mereka ke gereja sekedar untuk menunjukkan toleransi dan kemudahan, maka itu tidak boleh.
Rabu, 30 Agustus 2006 15:24:11 WIB
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “ Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalanNya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” Ini mencakup dakwah kepada orang kafir dan muslim. Orang kafir misalnya harus kita lihat bentuk kekafirannya lalu kita mendakwahinya dengan apa yang bertentangan terhadap kekafiran itu. Bila ia seorang kafir dengan keyakinan bahwa Allah adalah salah satu dari tiga (tuhan) seperti orang-orang nashrani, maka kita (hendaknya) menjelaskan tentang kemustahilan hal tersebut secara rasio, sebagaimana ia juga mustahil berdasarkan nash-nash syar’i. Dan kita mengatakan padanya sebagaimana dikatakan Allah Azza wa Jalla. “Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tertulah keduanya itu telah rusak binasa. Maka Maha Suci Allah yang mempunyai Arsy daripada apa yang merka sifatkan”
Rabu, 21 Juni 2006 01:32:01 WIB
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : " Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung". Kata “khuluqin ‘azhim” (budi pekerti yang agung) dalam ayat ini, mencakup seluruh akhlak terhadap semua makhluk, sebagaimana sudah disampaikan pada ceramah yang pertama tadi seputar rahmat (lihat artikel “Islam Rahmat Bukan Ancaman). Rahmat (rasa kasih sayang) merupakan akhlak yang paling tinggi, motivator serta motor penggerak utama suatu akhlak. Jika contoh-contoh dan riwayat-riwayat yang telah dibawakan dalam ceramah tersebut berkaitan dengan akhlak beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang kafir dalam peperangan, maka bagaimana kita akan menggambarkan akhlak beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap mereka dalam kondisi damai?
Selasa, 25 April 2006 08:51:11 WIB
Dalam urusan perang : Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Dan yang benar adalah dibolehkan, apabila diperlukan dalam keadaan darurat, juga bila orang yang dimintai pertolongan dari mereka itu dapat dipercaya dalam masalah jihad. Ibnul Qayyim berkata tentang manfaat perjanjian Hudaibiyah : Di antaranya, bahwa meminta bantuan kepada orang musyrik yang dapat dipercaya dalam hal jihad adalah diperbolehkan ketika benar-benar diperlukan, dan pada orang (musyrik) itu juga terdapat maslahah yaitu dia dekat dan mudah untuk bercampur dengan musuh dan dapat mengambil kabar dan rahasia mereka. Juga diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat. Imam Zuhry meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta pertolongan kepada orang-orang Yahudi dalam perang Khaibar (tahun 7H), dan Sofyan bin Umaiyah ikut serta dalam perang Hunaian padahal ia pada saat itu musyrik. Termasuk darurat misalnya jumlah orang-orang kafir lebih banyak dan sangat ditakutkan, dengan syarat dia berpandangan baik terhadap kaum muslimin.
Minggu, 29 Januari 2006 09:43:02 WIB
Setiap orang kafir yang tinggal di negara-negara Islam dan ia tidak memerangi atau menjajah, masuk ke dalam negeri itu dengan visa resmi dan ijin dari kepala negara Islam tersebut, maka ia adalah musta’man (dilindungi) dan tidak boleh disakiti (dilanggar hak-haknya). Bahkan sekalipun negara asalnya memerangi kaum Muslimin. Karena melanggar hak-haknya (dengan mengganggunya, menyakitinya, atau bahkan membunuhnya, Red), berarti menentang (atau menantang, Red) kepala negara (Islam) tersebut, mengganggu stabilitas, keamanan dan ketertiban negara (Islam) tersebut. Orang kafir ini telah masuk ke dalam negara Islam dengan visa. Sedangkan visa merupakan perjanjian keamanan. Maksudnya ialah, ia dalam perlindungan dan keamanan. Maka, ia tidak boleh dilanggar hak-haknya, baik terhadap hartanya, darahnya, maupun kehormatannya.
First Prev 1 2 3 4 5 Next Last