Kategori Risalah : Pakaian, Hiasan

Hukum Memakai Cincin Tunangan Yang Terbuat Dari Perak, Emas Atau Logam Berharga Lainnya

Jumat, 9 Juli 2004 07:33:59 WIB

HUKUM MEMAKAI CINCIN TUNANGAN


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Apa hukum memakai cincin tunangan?"

Jawaban.
Peningset, seperti cincin biasa, hanya saja diiringi suatu kepercayaan sebagaimana diyakini oleh sebagian orang, dengan menuliskan namanya dicincin yang akan diberikan kepada tunangan wanitanya, sedangkan yang wanita menuliskan namanya di cincin yang akan diberikan kepada lelaki yang akan meminangnya, dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mempererat tali ikatan antara keduanya. Dalam keadaan seperti ini, hukum memakai cincin tunangan adalah haram, karena berhubungan dengan keyakinan yang tidak ada dasarnya. Juga tidak diperbolehkan bagi lelaki untuk memakaikan cincin tersebut untuk tunangannya, karena belum menjadi istrinya, dan dinyatakan sah menjadi istrinya setelah akad nikah.

[Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal 47]

HUKUM MEMAKAI CINCIN TUNANGAN YANG TERBUAT DARI PERAK, EMAS ATAU LOGAM BERHARGA LAINNYA

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan.
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : "Apa hukum memakai cincin tunangan bila terbuat dari perak, emas atau logam berharga lainnya?"

Jawaban.
Memakai emas, baik cincin atau jenis lainnya, tidak diperbolehkan bagi lelaki dalam bagaimanapun juga, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang penggunaan emas bagi kaum lelaki dari umat ini. Beliau pernah melihat seorang lelaki memakai cincin emas di jarinya, beliau langsung mencopotnya dan bersabda.

"Artinya : Salah seorang di antara kalian telah mengambil sebongkah bara dari Neraka dan menaruhnya di tanganya".

Maka diharamkan bagi lelaki untuk memakai emas. Sedangkan cincin yang terbuat dari selain emas, seperti dari perak dan logam lainnya, maka diperbolehkan memakainya, meski terbuat dari logam yang sangat mahal.

Sedangkan cincin tunangan, bukanlah merupakan kebiasaan kaum muslimin. Bila meyakini bahwa cincin tunangan bisa memperkuat rasa sayang antara kedua suami istri, dan mencopotnya akan berpengaruh terhadap hubungan keluarga, ini merupakan syirik, dan termasuk keyakinan jahiliyah. Oleh karenanya tidak diperbolehkan memakai cincin perkawinan dengan sebab-sebab.

Pertama.
Mengikuti sesuatu yang tidak ada kebaikannya sama sekali. Cincin pertunangan bukan merupakan adat kaum muslimin.

Kedua.
Jika dibarengi dengan keyakinan bahwasanya cincin pertunangan bisa berpengaruh terhadap hubungan suami istri, maka sudah termasuk syirik.
Tiada daya dan kekuatan hanya dari Allah.

[Kitab Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al-Fauzan]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanit, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin