Kategori Fiqih : Nikah & Talak

Isteri Meminta Talak Karena Suami Pemabuk

Selasa, 29 Juni 2004 20:44:12 WIB

ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI PEMABUK


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya seorang wanita telah menikah dengan seorang laki-laki berakhlak mulia dan berkecukupan hanya saja dia suka minum khamr. Saya tanyakan masalah ini kepada seseorang dan saya disarankan minta cerai, tetapi saya mengalami kesulitan yang sangat berat untuk berpisah dengannya, sebab anak saya sudah banyak, dan tidak ada yang memberi nafkah hidup kecuali dia, saya tidak mempunyai tempat tinggal, orang tua atau saudara. Suami saya adalah tempat saya berteduh, satu-satunya harapan saya adalah semoga suami saya mendapat petunjuk. Sebetulnya suami saya seorang yang baik, senang bersedekah kepada orang miskin, senang menolong orang yang sedang kesusahan hanya saja tidak bisa meninggalkan khamr?

Jawaban
Saya ingin menyarankan kepada sang suami agar bertaubat kepada Allah dan berhenti minum khamr. Sesungguhnya meminum khamr adalah perbuatan yang diharamkan oleh Al-Qur’an, hadits dan ijma’ para ulama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kami lantaran (meminum) khamr (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada rasul (Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” [Al-Maidah : 90-92]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram”.

Seluruh umat Islam sepakat bahwa khamr adalah minuman yang diharamkan secara baku dan tidak ada perbedaan di antara para ulama, sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa haramnya khamr termasuk masalah agama yang diketahui tanpa menggunakan dalil. Sehingga mereka mengatakan bahwa barangsiapa yang mengingkari haramnya khamr sedang dia hidup di tengah masyarakat, maka dia dianggap kafir dan wajib disuruh bertaubat, bila tidak mau bertaubat, maka harus dibunuh.

Saya menyarankan kepada anda agar berhenti minum khamr dan minumlah minuman yang telah dihalalkan Allah sebab khamr adalah pangkal keburukan dan kunci dari segala macam kejahatan. Sangat mudah untuk meninggalkan minuman keras bagi orang yang telah diberi petunjuk Allah dan berketetapan hati serta bersungguh-sungguh.

Tentang hidup berkeluarga dengan suami tersebut boleh sebab peminum khamr dalam hukum Islam tidak kafir, tetapi sebaiknya anda tetap bersabar dan terus memberi nasihat kepada suami anda, semoga Allah memberi petunjuk kepadanya.

Jika menghindar tidur bersama suami bisa merubah sikapnya, maka boleh anda menempuh cara tersebut, tetapi bila tindakan tersebut tidak bisa merubah kebiasaan buruk suami anda, maka anda harus tetap tidur bersama suami anda, sebab tidak ada alasan secara syar’i yang menghalangi anda untuk tidur bersamanya.

[Fatawa Nurun Ala Darb Syaikh Utsaimin, hal. 86]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin