Kategori Fiqih : Nikah & Talak

Talak Hanya Diketahui Suami Sendiri, Mewakilkan Dalam Mentalak Isteri

Senin, 21 Juni 2004 10:31:26 WIB

TALAK HANYA DIKETAHUI SUAMI SENDIRI


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang suami pergi meninggalkan isterinya dalam waktu cukup lama, dan ia telah menjatuhkan talak tanpa memberitahukan kepada isterinya, apakah talak tersebut dianggap jatuh ?

Jawaban
Talak bisa dianggap jatuh setelah diucapkan oleh suami walaupun tidak disampaikan kepada isterinya. Barangsiapa yang mengatakan : “Saya menjatuhkan talak pada isteri saya”, maka pada saat itu talak telah dinyatakan jatuh baik dengan sepengetahuan isterinya atau tidak. Seandainya isterinya tidak mengetahui kecuali setelah tiga haid, maka seketika itu habislah masa iddahnya. Begitu juga seandainya seorang suami meninggal dunia dan isterinya baru mengetahui setelah habis masa iddah, maka ia tidak harus beriddah lagi sebab masa iddahnya sudah berlalu.

[Durus wa Fatawa Haramul Makky Syaikh Utsaimin, juz 3/232]

MEWAKILKAN DALAM MENTALAK ISTERI

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya pergi ke Iraq, sebelumnya telah terjadi percekcokan antara saya dengan isteri, setelah tinggal di Iraq, saya berniat mentalaknya. Kemudian saya ingin mewakilkan untuk mentalaknya kepada salah seorang dari kerabat. Akan tetapi setelah saya berpikir secara masak, akhirnya saya ragu melakukan hal tersebut, setelah dua tahun saya kembali pulang, apakah talak tersebut dianggap jatuh sebab saya telah berniat ingin mentalaknya?

Jawaban
Sebaiknya seseorang setiap mau mengerjakan sesuatu dipikirkan lebih dahulu resikonya, lebih-lebih dalam masalah talak. Dalam masalah ini penanya telah berniat untuk mewakilkan kepada salah satu kerabat untuk mentalak isterinya akan tetapi ia membatalkannya. Niat seperti itu tidak dianggap talak sebab talak dianggap jatuh setelah dilafazhkan baik dari suami atau orang yang diwakilkan. Dari pertanyaan yang disampaikan baik orang itu atau wakilnya belum melafazhkan talak. Sehingga dalam kondisi seperti ini talak belum dianggap jatuh. Dan setelah pulang tidak perlu suami tersebut mentalak isterinya boleh jadi percekcokan tersebut hilang setelah sekian lama berpisah. Barangsiapa yang berniat mentalaj isterinya sementara niat tersebut belum dilafazhkan ke dalam ucapan atau tulisan, maka wanita tersebut masih menjadi isterinya yang sah.

[Fatawa Nurun Ala Darb, hal. 16]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin