Kategori Dakwah : Nahi Mungkar
Hukum Meninggalkan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar, Mengingkari Kemungkaran Bagi Penguasa
Senin, 7 Juni 2004 09:40:52 WIB
HUKUM MENINGGALKAN AMAR MA'RUF NAHI MUNGKAR
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukumnya orang yang meninggalkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, padahal ia mampu melakukannya?
Jawaban.
Hukumnya, berarti ia durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya, imannya lemah dan ia terancam bahaya besar yang berupa penyakit-penyakit hati dan efek-efeknya, cepat maupun lambat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." [Al-Ma'idah: 78-79]
Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman."[1]
Dalam sabda lainnya beliau menyebutkan.
"Artinya : Sesunggunnya manusia itu bila melihat kemungkaran tapi tidak mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan siksa-Nya yang juga menimpa mereka."[2]
Masih banyak lagi hadits-hadits yang semakna dengan ini. Semoga Allah menunjuki kaum muslimin untuk senantiasa melaksanakan kewajiban yang agung ini dengan cara yang diridhai-Nya.
[Majalatul Buhuts edisi 37, hal. 169, Syaikh Ibn Baz]
MENGINGKARI KEMUNGKARAN BAGI PENGUASA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada sebagian orang yang tidak takut kecuali dengan kekerasan. Apa yang harus dilakukan terhadapnya?
Jawaban
Memang, ada sebagian orang yang tidak takut kecuali dengan kekerasan. Hanya saja, kekerasan yang tidak membuahkan kemaslahatan dan hanya melahirkan yang lebih buruk, tidak boleh digunakan, karena yang harus dilakukan adalah dengan hikmah. Kekerasan yang berupa pukulan dan penjara hanya boleh dilakukan oleh para penguasa. Adapun manusia biasa hanya bertugas menjelaskan kebenaran dan mengingkari kemungkaran. Sedangkan merubah kemungkaran, lebih-lebih dengan tangan, ini dibebankan kepada para penguasa, merekalah yang berkewajiban merubah kemungkaran sejauh kemampuan, karena mereka yang bertanggung jawab terhadap perkara ini.
Jika seseorang ingin merubah kemungkaran dengan tangannya setiap kali melihat kemungkaran, tentu hal ini akan melahirkan kerusakan. Karena itu, harus mengikuti hikmah dalam perkara ini. Anda bisa merubah kemungkaran di rumah yang di bawah kekuasaan anda, tapi merubah kemungkaran di pasar dengan tangan, bisa menimbulkan hal yang lebih buruk daripada kemungkaran tersebut. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya anda menyampaikan kepada yang mempunyai kemampuan untuk merubah kemungkaran di pasar itu.
[Kitabud Da'wah, 6, Syaikh Ibn Utsaimin (1/38-39)]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjmeah Musthafa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR. Muslim dalam Al-Iman(49).
[2]. HR. Abu Dawud dalam Al-Malahim (4338), At-Tirmidzi dalam At-Tafsir (3057), Ibnu Majah dalam Al-Fitan (4005) seperti itu.