Kategori Dakwah : Kepada Kafir

Batasan Tasyabbuh, Menyerupai Orang-Orang Kafir

Senin, 10 Mei 2004 09:49:59 WIB

BATASAN TASYABBUH, MENYERUPAI ORANG-ORANG KAFIR


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa standard menyerupai orang-orang kafir ?

Jawaban
Standard tasyabbuh (penyerupaan) adalah pelakunya melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas yang diserupainya. Menyerupai orang-orang kafir artinya, seorang Muslim melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas mereka. Adapun jika hal tersebut telah berlaku umum di kalangan kaum muslimin dan hal itu tidak membedakannya dari orang-orang kafir, maka yang demikian ini bukan tasyabbuh (tidak tergolong menyerupai) sehingga hukumnya tidak haram karena penyerupaan tersebut, kecuali jika hal itu haram bila dilihat dari sisi lain. Inilah yang kami maksud dengan relatifitas maksud kalimat. Penulis buku Al-Fath (pada juz 10 hal. 272) menyebutkan :

"Sebagian salaf tidak menyukai pemakaian 'burnus'karena merupakan aksesories para pendeta. Imam Malik pernah ditanya mengenai hal ini, beliau mengatakan ; 'Tidak apa-apa', 'Lalu dikatakan, bahwa itu pakaian orang-orang nashrani', Beliau menjawab, 'Dulu itu dipakai disini'.

Menurut saya : Seandainya ketika Imam Malik ditanya masalah ini beliau berdalih dengan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang orang yang sedang ihram.

"Artinya : Tidak boleh mengenakan gamis, imamah, celana dan juga burnus" [1] tentu akan lebih baik.

Dalam Al-Fath (juz 1, hal 307) juga disebutkan, "Jika kita katakan itu terlarang karena alasan menyerupai orang-orang non Arab, maka hal ini demi kemaslahatan agama, tentunya karena hal itu termasuk simbol mereka dan mereka adalah orang-orang kafir. Kemudian, tatkala hal ini sekarang tidak lagi menjadi simbol dan ciri khas mereka, maka hilangnya makna tersebut, sehingga hilang pula hukum makruhnya".

Wallahu a'lam

[Fatawa Al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 245]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Ilm 134, Muslim dalam Al-Hajj 2/117

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin