Kategori Fiqih : Shalat

Nasihat Kepada Orang Yang Tidak Shalat Berjama'ah, Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama'ah

Kamis, 1 April 2004 10:25:55 WIB

NASIHAT KEPADA ORANG YANG TIDAK MELAKSANAKAN SHALAT BERJAMA'AH


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Nasihatku, bahwasanya Allah berfirman kepada NabiNya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu raka'at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata… [an Nisa’ : 102].

(Dalam ayat ini), Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar melaksanakan shalat berjama’ah, meskipun dalam kondisi perang, bahkan ketika sedang berjibaku dengan musuh. Ini menunjukkan, bahwa shalat secara berjama’ah itu wajib hukumnya dalam kondisi aman. Dan dalam hadits yang shahih, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam :

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

Sungguh aku ingin memerintahkan agar shalat ditegakkan, lalu aku akan menyuruh salah seorang untuk mengimami sekelompok manusia. Kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah, lalu aku akan membakar rumah-rumah mereka.

Keinginan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memberikan sangsi yang berat ini menunjukkan, bahwa meninggalkan shalat berjama’ah itu dosa besar. Sampai-sampai sebagian ulama, di antara Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : “Seseorang, jika meninggalkan shalat berjama’ah tanpa alas an syar’i, maka shalatnya tidak sah, meskipun dia shalat seribu kali”. Beliau rahimahullah menyebutkan “berjama’ah” menjadi syarat sahnya [*] shalat.

Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail, Fadhilatis Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin (15/28)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
*) Di tempat yang lain, setelah menerangkan perbedaan pendapat ulama tentang HUKUM JAMA'AH dalam shalat, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin merajihkan pendapat yang menyatakan bahwa jama'ah bukan syarat sah shalat dengan dasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitan Adzan bab Fadhlu Shalati Jama'ah no. 640 dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Al-Masajid bab Fadhlu Jama'ah no. 650 (Lihat Kitab Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatis Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 15/18-19


KEENGGANAN PARA SOPIR UNTUK SHALAT JAMA'AH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat anda tentang hukum orang yang melarang para sopir yang sedang sibuk bekerja pada mereka di rumah untuk mengikuti shalat jama'ah di masjid, lalu menyuruh para sopir itu untuk shalat di rumah dan tidak mengizinkan keluar kecuali jika mereka atau anggota keluarganya hendak pergi keluar ?

Jawaban.
Orang-orang yang mempunyai para pekerja, seharusnya menekankan mereka untuk shalat jama'ah, karena di situ terkandung pahala dan kebaikan yang banyak, dan ini termasuk katagori tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Azza wa Jalla telah berfirman.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". [Al-Ma'idah : 2]

Tidak dibenarkan mereka melarang para pekerja itu untuk melakukan shalat jama'ah, karena shalat jama'ah itu kewajiban syari'at, dan kewajiban syari'at itu harus dikecualikan (tidak kerja) dari jam kerja di kalangan kaum Muslimin, karena mentaati Allah dan RasulNya harus didahulukan daripada menta'ati manusia. Tapi jika pekerja itu terhalangi oleh untuk melaksanakan shalat secara berjama'ah dan tidak punya cara lain untuk berlepas dari pekerjannya, maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan, karena ia terhalangi bukan karena kehendaknya, yaitu karena jika ia meninggalkan pekerjaannya maka akan menimbulkan bahaya.

[Nur Ala Ad-Darb, Al-Halaqah Ats-Tsaniyah, Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisu, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin