Kategori Risalah : Anak

Meniru-Niru Tindak-Tanduk Dan Suara-Suara Binatang

Jumat, 30 Oktober 2009 00:13:29 WIB

MENIRU-NIRU TINDAK-TANDUK DAN SUARA-SUARA BINATANG

Oleh
Ustadz Muhammad Ashim bin Musthofa


Tulisan ini membicarakan tentang hukum meniru-niru binatang. Baik dalam aspek tingkah-laku atau suara-suaranya. Tindakan ini sering dilakukan oleh para pendidik di level taman kanak-kanak, atau para orang tua dalam upaya mendidik anak-anak mereka yang masih kecil, atau para pendongeng. Baik dalam rangka mengenalkan alam semesta atau sekedar menghibur anak-anak.
________________________

Jika dengan mengetengahkan cerita-cerita fiksi, berarti sudah menambahinya dengan kedustaan. Tentang peran cerita dalam pendidikan dan pengembangan kemampuan analitik anak didik, tidak terbantahkan. Namun, sebagai pendidik, sudah saatnya untuk ‘berani’ berkata tidak terhadap cerita-cerita fiktif. Apalagi sampai mengadopsi cerita-cerita dari Barat.yang banyak berseberangan dengan syari'at.

Pasalnya, Islam sangat kaya dengan cerita-cerita yang edukatif, baik dalam al Qur`an maupun Al Hadits. Dalam sejarah Rasulullah n (sirah) sendiri sarat dengan nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi cermin para pendidik muslim. Atau cerita-cerita perjalanan hidup para sahabat, tabi’in dan para ulama rabbani lainnya.

Komisi Fatwa Lajnah Daimah pernah disodori pertanyaan yang berbunyi:
Apakah boleh seseorang menulis kisah-kisah dari imajinasi khayalannya?. Pada dasarnya, isinya merupakan rekaan semata. Disampaikan sebagai cerita bagi anak-anak untuk mengambil nilai-nilai pelajarannya.

Mereka menjawab:
Seorang muslim haram menulis kisah-kisah yang dusta (fiktif). Dalam kisah-kisah yang ada dalam al Qur`an dan Hadits dan kisah-kisah lain yang menceritakan tentang fakta dan mencerminkan kebenaran sudah memadai untuk menjadi rujukan pengambilan pelajaran dan mauizhah hasanah.[1]

KAUM MUSLIMIN UMAT PALING AFDHAL
Allah Subhanahu wa Ta'ala sudah memuliakan umat Islam di atas umat-umat lainnya. Keutamaan umat ini bukan karena suku, warna kulit, wilayah ataupun bahasa, namun berdasarkan ketakwaannya kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kalian”. [Al Hujurat/49 : 13.]

Kemuliaan ini harus senantiasa dijaga. Syaikh Abdul Malik Ramadhani hafizhahullah mengatakan : "Apabila seorang muslim mengetahui bahwa Allah telah memuliakan umat ini, maka kewajibannya untuk memuliakan dan menjauhkan dirinya dari hal-hal yang akan menghinakannya’. [2]

Islam menginginkan supaya kepribadian seorang muslim berbeda dengan orang-orang non muslim. Maka sudah semestinya, ia mempunyai jati diri yang sempurna dan layak dengan dirinya.

Oleh karenanya, aturan-aturan agama Islam begitu banyak melarang seorang muslim bertasyabbuh dengan bangsa-bangsa kafir yang telah binasa atau orang-orang kafir sekarang. Allah Azza wa Jalla berfirman :

"Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang". [Al Maidah/5 : 48]

Sebagaimana juga Islam mengarahkan kaum muslimin agar berbeda dengan orang-orang yang dangkal (kurang) agamanya seperti ahli bid’ah, orang-orang sesat dan orang-orang fasik serta pelaku maksiat. Juga mengarahkan agar mereka menyelisihi karakter orang-orang yang kurang ilmu, seperti orang-orang Badui dan orang-orang yang serupa dengan mereka.

Syariat Islam juga menjamin keterpeliharaan fitrah yang Allah Azza wa Jalla ciptakan pada manusia. Sehingga melarang seorang lelaki tasyabuh dengan perempuan, atau sebaliknya. Sebab, masing-masing mempunyai peran tersendiri di kehidupan ini, kewajiban-kewajiban serta kodrat yang berbeda dengan lawan jenisnya. Juga Islam ingin meninggikan kedudukan seorang muslim dengan melarang bertasyabuh dengan hewan-hewan’[3]

TASYABUH DENGAN BINATANG.
Makna tasyabuh, seperti yang telah disimpulkan oleh Syaikh Jamil bin Habib al Luwaihiq dalam disertasinya : ‘Usaha seseorang untuk meniru selainnya dalam seluruh aspek yang menjadi ciri khas obyek yang ditiru atau sebagiannya saja’.

Dari definisi di atas, faktor kesengajaan berpengaruh. Artinya, apabila terjadi tasyabuh tanpa ada unsur kesengajaan, maka keluar dari topik ini. Demikian pula, obyek yang ditiru luas, mencakup makhluk yang berakal, misalnya manusia, ataupun tidak, seperti binatang. Ungkapan tasyabuh ini seringkali dipakai pada peniruan terhadap perkara-perkara yang zhahir (tampak).[4]

Syaikhul Islam menyoroti salah satu bentuk tasyabuh yang menjadikan manusia (seorang muslim) akan keluar dari fitrah dan nilai-nilai syariat Islam yang luhur . Yaitu meniru-meniru tingkah laku dan suara binatang-binatang. Kata beliau : ‘Tasyabuh dengan binatang-binatang dalam perkara-perkara yang dicela oleh syariat, merupakan perbuatan yang madzmum (tidak terpuji) lagi terlarang, dalam meniru-niru suara-suaranya, tindak-tanduknya dan lain sebagainya. Misalnya melolong layaknya lolongan anjing atau meringkik bak ringkikan keledai dan lain sebagainya. Sisi celanya ditilik dari beberapa alasan:

Alasan Pertama:
Qiyas Aula
Terdapat celaan meniru-niru sebagian manusia, seperti orang-orang Badui, non Arab dalam aspek yang menjadi karakter asli mereka. Pasalnya, peniruan tersebut akan mengakibatkan penurunan nilai-nilai dan menyeret kepadanya. Oleh karenanya, meniru-niru binatang pada sisi yang menjadi watak keasliannya lebih tercela dan lebih terlarang. [7]

Sebab, seorang manusia yang berasal dari Badui atau bukan orang Arab lebih baik dari anjing, keledai atau babi. Jika sudah terdapat larangan bertasyabuh dengan jenis-jenis manusia seperti ini, maka tasyabuh dengan binatang dalam aspek yang menjadi karakternya lebih tercela dan dilarang” [8]

Alasan Kedua:
Terdapat celaan terhadap orang-orang yang berwatak keras lantaran sering bergaul dengan sebagian binatang. Karena terpengaruh dengan kebiasaannya. Misalnya, orang-orang yang melatih anjing dan onta. Celaan ini berkonsekuensi melarang meniru-niru binatang-binatang tersebut dalam sifat-sifatnya yang tercela.

Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan: “Bahkan kaidah ini, melalui makna peringatan implisit yang terkandungnya, melarang tasyabuh dengan binatang secara mutlak dalam aspek yang merupakan karakternya. Kendatipun, sebenarnya tidak tercela tindakan itu. Pasalnya, efeknya akan mengakibatkan peniruan pada dimensi yang nanti dicela”.[9]

Alasan Ketiga:
Manusia menjelma seperti binatang, sebuah kejadian yang tercela. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

“Dan sesungguhnya Kami menjadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia. Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah). Dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai”. [Al A’raf : 179]

Alasan Keempat:
Sesungguhnya Allah menyamakan manusia dengan anjing dan keledai serta binatang lainnya dalam rangka mencelanya. Misalnya dalam firmanNya:

"Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi al Kitab). Kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu. Lalu ia diikuti oleh syaithan (sampai ia tergoda). Maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat iu. Tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah. Maka, perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya, dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berpikir. Amat buruklah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat zhalim" [Al A’raf/7 : 175-177]

Dan firmanNya :

"Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tidak memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kital tebal…" [Al Jumu’ah/62 : 5]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ

"Luruslah kalian dalam bersujud. Jangan sampai salah seorang kalian membentangkan lengannya seperti bentangan seekor anjing’" [HR. Al Bukhari no: 788 Muslim 493]

al Munawi menuliskan sebuah ta’liq pada hadits ini: “Dalam hadits ini terkandung larangan bertasyabuh dengan hewan-hewan yang hina dalam akhlak, sifat, cara duduk dan lain sebagainya”.[10]

Jika serupa dengan binatang itu saja sudah tercela padahal tanpa ada maksud untuk menirunya. Maka, orang yang sengaja ingin menirunya lebih tercela lagi. Tetapi, bila menirunya dalam obyek yang dicela oleh syariat, maka ia menjadi tercela dari dua sisi. Jika meniru dalam obyek yang tidak dicela oleh syariat, ia tercela dari sisi melakukan tasyabuh yang menyeretnya kepada perkara yang dicela. [11]

Alasan Kelima:
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ ...

"Sesungguhnya malaikat tidak masuk rumah yang berisi anjing".[HR. al Bukhari Muslim]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا

"Jika kalian mendengar kokokan ayam, maka mohonlah keutamaan dari Allah, karena sesungguhnya dia melihat Malaikat. Jika kalian mendengar ringkikan keledai, mintalah perlindungan kepada Allah dari syaithan, karena sesungguhnya ia melihat setan". [HR. Bukhari dan Muslim]

Ini menunjukkan bahwa suara-suaranya menyerupai syaithan dan menjauhkan malaikat. Dan sudah diketahui, yang meniru sesuatu, sudah pasti akan menyentuh sebagian hukum-hukumnya sesuai dengan kadar tasyabuh. Bila meringkik seperti ringkikan keledai, maka perbuatan ini mengandung penyerupaan dengan syaithan dan menjauhkan malaikat. Sesuatu yang mendatangkan syaithan dan menjauhkan malaikat, tidak diperbolehkan untuk dikerjakan kecuali dalam kondisi darurat. Oleh karenanya, tidak diperbolehkan memiliki anjing kecuali dalam kondisi darurat. Untuk mendatangkan kemanfaatan, seperti dalam berburu atau mencegah bahaya dari binatang ternak atau tanaman. Sampai-sampai Nabi bersabda:

مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ حَرْثٍ أَوْ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

"Barang siapa memiliki anjing selain untuk (menjaga) binatang ternak atau tanaman atau untuk berburu, akan berkurang amalannya sebesar qirath setiap harinya’" [HR. al Bukhari Muslim]

Alasan Keenam:
Qiyas tentang larangan tasyabuh lelaki kepada wanita dan sebaliknya.

Nabi melaknat orang-orang lelaki yang bertasyabuh dengan wanita, dan melaknat wanita-wanita yang bertasyabuh dengan lelaki’. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan ciri khas bagi masing-masing jenis. Namun, antara lelaki dan perempuan terdapat persamaan yang banyak sekali. Sisi persamaan ini tidak menjadi ciri khusus bagi masing-masing jenis. Karenanya, tidak ada larangan padanya. Misalnya kebutuhan makan, minum dan lainnya.

Larangan-larangan berlaku pada hal-hal yang menjadi ciri khasnya saja. Apabila perkara-perkara yang menjadi ciri wanita, maka tidak boleh lelaki bertasyabuh padanya. Dan perkara-perkara yang menjadi trade mark lelaki, wanita tidak boleh menirunya.

(Begitu pula) hal-hal yang menjadi ciri khas binatang, sudah tentu dan sepantasnya manusia tidak boleh menirunya dalam masalah-masalah itu.

Kesimpulan
Usai mengutarakan alasan-alasan di atas, Syaikhul Islam mengatakan:

"Apabila demikian, Allah telah menjadikan manusia benar-benar berbeda dengan hewan secara prinsip, serta menjadikan kesempurnaan dan kebaikannya dalam perkara yang pantas baginya. Seluruhnya tidak menyerupai hewan. Apabila ada orang yang sengaja meniru-niru hewan dan merubah penciptaan Allah, sungguh telah memasuki kerusakan fitrah dan syariat. Dan hukumnya haram wallahu a’lam.".[12]

Jadi, Islam datang mendukung fitrah manusia. Sebab, mustahil dalam agama Allah terdapat kandungan yang bertentangan dengan fitrah. Allah Maha Hakim, Maha Mengetahui ciptaanNya, menempatkan syariat yang berkorelasi dengan fitrah ciptaanNya.

Tidak berhenti pada penataan fitrah saja, syariat Islam juga mentazkiyah (mensucikan) fitrah manusia agar menjadi luhur. Tujuannya, agar kedudukan manusia terangkat lebih tinggi dari golongan binatang yang hanya ingin memenuhi kebutuhan duniawinya semata. Agar menjadi orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah, yang selalu menunggu-nunggu kenikmatan yang Allah persiapkan bagi mereka di akhirat kelak di syurgaNya.

Sehingga fitrah manusia tetap berada di atas relnya, semakin mengkilat dan terjaga dari noda-noda. Karenanya, Islam menyandang sebutan dinul fitrah (agama fitrah).

Imam al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih dari Abu Hurairah z bahwasanya Nabi n pada malam menempuh perjalan Isra`, disodori dua bejana, salah satunya berisi air susu. Dan lainnya berisikan khomer. Malaikat Jibril berkata: ‘Minumlah apa yang engkau inginkan’. Beliau kemudian mengambil susu dan meminumnya. Setelah itu ada yang bersuara:

أَصَبْتَ الْفِطْرَةَ أَمَا إِنَّكَ لَوْ أَخَذْتَ الْخَمْرَ غَوَتْ أُمَّتُكَ

"Engkau menepati fitrah. Jika engkau mengambil khomer, niscaya umatmu akan tersesat".

Dalam lafazh yang lain:

أَصَبْتَ أَصَابَ اللهُ بِكَ أُمَّتُكَ عَلَى الْفِطْرَةِ

‘Engkau tepat. Allah telah mengarahkanmu kepada yang tepat. Umatmu akan berada di atas fitrah’.

Dalam lafazh lain, malaikat Jibril berkata:

اخْتَرْتَ الْفِطْرَةَ

“Engkau telah memilih fitrah” [13]

Referensi :
Fatawa al Lajnah Daimah
Majmu al Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Raf’udz Dzulli Wal Hawan Abdul Malik Ramadhani Cet. II tanpa penerbit
At Tasyabbuhul Manhiyyu ‘Anhu Fil Fiqhil Islami Jamil bin Habib al Luwaihiq Darul Andalus al Khadhra` Jedah Cet. I Th 1419 H – 1999 M

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 9//Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Fatwa Lajnah Daimah 2/187.
[2]. Raf’udz Dzulli hlm. 10.
[3]. At Tasyabbuh al Manhiyyu ‘Anhu Hlm. 8
[4]. At Tasyabbuh al Manhiyyu ‘Anhu hlm 32
[5]. Secara terperinci, silahkan lihat Majmu’ al Fatawa 32/256-260
[6]. Majmu’ul Fatawa : 32/256-260 dengan sedikit ringkasan, at Tasyabbuh al Manhiyyu Anhu Fil Fiqhil Islami hlm. 75-77
[7]. Majmu al Fatawa : 32/257. at Tasyabbuh al Manhiyyu hlm. 76
[8]. ibid : 32/258
[9]. ibid : 32/258
[10]. Faidhul Qadir karya al Munawi (1/553). Kutipan dari at Tasyabbuh al Manhiyyu ‘Anh hlm. 76
[11]. Majmu’ al Fatawa : 32/257
[12]. Majmu’ al Fatawa : 32/260
[13]. HR. al Bukhari dan Muslim

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin