Kategori Fiqih : Puasa

Alasan Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa : Orang Berpuasa Yang Makan Dan Minum Karena Lupa

Minggu, 30 Agustus 2009 00:42:56 WIB

ORANG BERPUASA YANG MAKAN DAN MINUM KARENA LUPA


Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar


Pengantar Tentang Beberapa Alasan Yang Membolehkan Seseorang Untuk Tidak Berpuasa

Puasa merupakan ibadah yang cukup berat, dalam menjalankannya membutuhkan ketegaran dan kesabaran. Sebagian orang tidak sanggup menjalankannya. Dan untuk menjalankan Sunnah Islam yang berdiri di atas kemudahan dan peniadaan kesulitan dari umat manusia, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan keringanan kepada sebagian hamba-Nya untuk meninggalkan puasa serta membolehkan mereka untuk tidak berpuasa sebagai bentuk kasih sayang yang Dia berikan kepada mereka sekaligus sebagai upaya memberikan keringanan kepada mereka.

Allah Ta'ala berfirman:

"Karena itu barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian." [Al-Baqarah: 185]

Allah Jalla wa Ala telah memberikan keringanan kepada orang yang sakit, orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir), orang yang sudah tua, wanita haidh, wanita yang sedang nifas, wanita hamil, wanita menyusui, dan lain-lain. Mereka itulah orang-orang yang boleh untuk tidak berpuasa dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan. Bahkan di antara mereka ada yang harus berbuka dan diharamkan baginya berpuasa, seperti wanita yang sedang haidh dan wanita yang sedang menjalani masa nifas. Ditambah lagi dengan orang yang makan dan minum karena lupa pada saat sedang berpuasa dan juga yang lainnya. Hal tersebut akan kami jelaskan lebih lanjut pada pembahasan berikutnya, insya Allah.

Pembahasan 1
ORANG BERPUASA YANG MAKAN DAN MINUM KARENA LUPA

Jika seorang muslim yang sedang berpuasa melakukan makan atau minum karena lupa, maka puasanya tidak batal dan tetap sah serta tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha'nya. Dalil yang menjadi dasar hal tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah..." [Al-Baqarah: 286]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu .

"Barangsiapa lupa sedang dia dalam keadaan berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." [1]

Dengan demikian, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah memerintahkan untuk menyempurnakan puasanya merupakan dalil yang mendasari sahnya puasa dan penisbatan pemberian makan dan minum baginya karena lupa kepada Allah Ta'ala. Perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut juga merupakan dalil yang menunjukkan tidak diberikannya hukuman kepada orang tersebut. Tetapi, kapan pun orang itu teringat atau diingatkan, maka dia harus segera menahan diri dan sedapat mungkin mengeluarkan apa yang masih ada di mulutnya, karena tidak ada alasan lagi baginya pada saat itu. Bagi orang yang melihat orang yang berpuasa makan atau minum, maka dia harus mengingatkannya.

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Ta'ala:

"Tolong-menolonglah kalian dalam berbuat kebajikan dan takwa..." [Al-Maa-idah : 2]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, "Di antara petunjuk yang diberikan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah mengenai tidak wajibnya qadha' bagi orang yang makan atau minum karena lupa. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala yang sebenarnya memberi makan dan minum kepadanya. Bukan makan dan minum ini yang dinisbatkan kepadanya sehingga dia dinilai berbuka karenanya, namun dia dianggap telah berbuka dengan apa yang dia lakukan jika dengan kesengajaan. Hal ini hampir sama dengan makan dan minum dalam keadaan tidur, karena tidak ada taklif (beban) atas perbuatan orang yang tidur dan orang yang lupa." [2]

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnotes
[1]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/40) dan Shahiih Muslim (III/160))
[2]. Zaadul Ma'aad (I/338). Lihat al-Mabsuuth (III/65), al-Umm karya Imam asy-Syafi'i (II/97).

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin