Kategori Wanita : Thaharah

Suami Isteri Wajib Mandi Setelah Jima Walaupun Tidak Orgasme, Mencampuri Isteri Setelah Melahirkan

Senin, 10 Maret 2008 10:11:21 WIB

PERTANYAAN APAKAH SUAMI ISTERI WAJIB MANDI SETELAH JIMA, WALAUPUN TIDAK MENGALAMI ORGASME?


Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq



Apakah suami isteri wajib mandi setelah jima’, walaupun tidak mengalami orgasme?

Jawaban
Ya, keduanya wajib mandi, baik mengalami orgasme maupun tidak, berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Jika seseorang duduk di antara empat anggota tubuh wanita (menindihnya) kemudian menggaulinya, maka ia wajib mandi."

Dalam lafazh Muslim.

"Walaupun tidak mengalami orgasme (keluar mani)." [1]

Ini menegaskan tentang wajibnya mandi, walaupun tidak mengalami orgasme. Hal ini tidak diketahui oleh banyak manusia. Oleh karena itu mereka wajib menyadari akan hal itu. [2]

PERTANYAAN APAKAH ISTERI WAJIB MANDI?
Apakah isteri saya wajib mandi janabah pada saat dimasuki ketika bersetubuh, tetapi tanpa orgasme dalam rahim. Apakah dia wajib mandi ketika sperma masuk dalam rahimnya, ataukah dia cukup mencuci tubuhnya dan anggota tubuhnya saja?

Jawaban
Ya, dia wajib mandi jika dimasuki walaupun sedikit; berdasarkan hadits:

"Jika seseorang duduk di antara empat anggota tubuh wanita (menindihnya) kemudian menggaulinya, maka ia wajib mandi, meskipun tidak mengalami orgasme."

Dan hadits.

"Jika dua kemaluan telah bertemu, maka wajib mandi." [3]

Demikian pula dia wajib mandi seandainya sperma masuk ke dalam rahim, karena dimasuki dan mengalami orgasme pada umumnya. Tetapi cukup dengan berwudhu’ jika hanya sekedar bersentuhan tanpa memasukinya. [4]

PERTANYAAN TENTANG HUKUM MANDI BAGI SUAMI ISTERI
Seseorang duduk di antara empat enggota tubuh isterinya dan dua kemaluan bersentuhan tanpa memasuki, kemudian orgasme di luar kemaluan, apakah keduanya wajib mandi?

Jawaban
Laki-laki wajib mandi karena telah orgasme. Adapun wanita tidak wajib mandi. Karena syarat wajibnya mandi ialah memasuki. Seperti diketahui bahwa letak khitan ialah pucuk penis hingga sekitar pergelangan penis. Jika memang demikian, maka tidak bisa menyentuh tempat khitan wanita kecuali setelah pucuk penis memasukinya. Karena itu, kita mensyaratkan tentang wajibnya mandi karena persetubuhan bila pucuk kemaluan telah masuk. Disinyalir pada sebagian lafazh (redaksi) hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash:

"Jika dua khitan (atau kemaluan) telah bertemu dan pucuk penis telah masuk, maka wajib mandi." [5]

Pertanyaan : Tentang Hukum Keluarnya Air Kencing Bersama Sisa-Sisa Mani
Seseorang mencampuri isterinya kemudian mandi. Setelah itu, keluar sisa-sisa mani bersama air kencing; apakah dia harus mandi lagi?

Jawaban
Orang yang telah mandi janabah kemudian mani keluar darinya setelah mandi, maka dia sudah cukup dengan mandinya tersebut dan ia tidak wajib mandi lagi. Ia hanya wajib beristinja dan berwudhu’, wa billaahit taufiiq. [6]

PERTANYAAN TENTANG HUKUM MANDI DARI JANABAH
Seorang teman memberitahukanku bahwa jika seorang muslim menyetubuhi isterinya, maka dia harus buang air kecil sebelum mandi. Jika tidak, maka ia masih tetap junub. Karena cairan mani dalam kemaluan tidak bisa dihilangkan kecuali oleh air kencing, sebagaimana yang dia katakan. Lalu apa pendapatmu yang mulia?

Jawaban
Bahkan mandinya telah sah, meskipun tidak buang air kecil. Jika dia buang air kecil setelah itu dan mani keluar sedikit dengan sendirinya atau bersama air kencing tanpa syahwat, maka ia tidak wajib mandi untuk kedua kalinya, tapi cukup beristinja dan berwudhu’, wa billaahit taufiiq.

PERTANYAAN TENTANG MENCAMPURI ISTERI SETELAH MELAHIRKAN
Jika wanita yang hamil melahirkan dan (setelahnya) tidak mengeluarkan darah, apakah suaminya halal untuk menyetubuhinya, dan apakah dia harus shalat dan berpuasa ataukah tidak?

Jawaban
Jika wanita yang hamil melahirkan dan (setelahnya) tidak mengeluarkan darah, maka dia wajib mandi, shalat dan berpuasa, serta suami boleh menyetubuhinya setelah dia mandi. Karena pada umumnya, dalam melahirkan itu darah akan keluar walaupun sedikit, bersama bayi yang dilahirkan atau sesudahnya. [7]

PERTANYAAN TENTANG MENCAMPURI ISTERI BEBERAPA WAKTU SETELAH MELAHIRKAN
Apakah laki-laki boleh menyetubuhi isterinya selang 30 hari atau 25 hari setelah melahirkan, ataukah tidak kecuali setelah 40 hari? Karena saya mendengar sebagian orang mengatakan bahwa itu tergantung kemampuan isteri. Sebagian lainnya mengatakan: “Harus sempurna 40 hari.” Saya tidak tahu mana yang paling benar. Oleh karena itu, beritahukanlah kepadaku, semoga Allah mem-balasmu dengan sebaik-baik balasan.

Jawaban
Tidak boleh seorang pria menyetubuhi isterinya setelah melahirkan pada hari-hari nifasnya hingga sempurna 40 hari sejak tanggal kelahiran. Kecuali bila darah nifas berhenti se-belum 40 hari, maka ia boleh menyetubuhinya pada waktu darahnya telah terhenti dan setelah mandi. Jika darah keluar kembali sebelum 40 hari, maka haram menyetubuhinya pada waktu tersebut. Dan ia harus meninggalkan puasa dan shalat hingga sempurna 40 hari atau terhentinya darah, wa billaahit taufiiq. [8]

PERTANYAAN TENTANG MENGGAULI WANITA YANG KANDUNGANNYA KEGUGURAN
Di tengah-tengah kami ada seorang wanita yang keguguran kandungan tanpa sebab; apakah suami meneruskan bercampur ber-samanya secara langsung ataukah berhenti selama 40 hari?

Jawaban
Jika janin telah terbentuk, yaitu tampak anggota tubuhnya berupa tangan, kaki, atau kepala, maka ia haram me-nyetubuhinya selagi darah keluar hingga 40 hari, dan ia boleh me-nyetubuhinya pada saat darah berhenti selama masa-masa 40 hari tersebut setelah mandi. Adapun jika tidak tampak anggota tubuhnya dalam janinnya, maka ia boleh menyetubuhinya walaupun ketika darah tersebut turun, karena tidak dianggap sebagai darah nifas, tetapi darah kotor. Ia tetap mengerjakan shalat dan berpuasa serta suaminya halal menyetubuhinya. Ia harus berwudhu’ pada tiap-tiap shalat. [9]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
__________
Foote Note
[1]. HR. Al-Bukhari (no. 291) kitab al-Ghusl, Muslim (no. 348) kitab al-Haidh, an-Nasa-i (no. 191) kitab ath-Thahaarah, Abu Dawud (no. 216) kitab ath-Thahaarah, Ibnu Majah (no. 610) kitab ath-Thahaarah wa Sunanuhaa, Ahmad (no. 9733) ad-Darimi (no. 761) kitab ath-Thahaarah.
[2]. Dinisbatkan oleh penulis buku Fataawaa al-‘Ulamaa’ fii ‘Isratin Nisaa’ (hal. 36) kepada Majmuu’ Rasaa-il, karya Syaikh al-‘Utsaimin.
[3]. HR. Muslim (no. 349) kitab al-Haidh, at-Tirmidzi (no. 108) kitab ath-Thahaarah, Ibnu Majah (no. 608) kitab ath-Thahaarah wa Sunanuhaa, Ahmad (no. 3686), Malik (no. 104) kitab ath-Thahaarah.
[4]. Dinisbatkan oleh penulis kitab Fataawaa al-‘Ulamaa' fii ‘Isyratin Nisaa' (hal. 37), kepada Fataawaa al-Mar-ah.
[5]. Dinisbatkan oleh penulis kitab Fataawaa al-‘Ulamaa' fii ‘Isyratin Nisaa' (hal. 38), kepada Majmuu’ Fataawaa wa Rasaa-il karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
[6]. Dinisbatkan oleh penulis buku Fataawaa al-‘Ulamaa' fii ‘Isyratin Nisaa' (hal. 40), kepada Fataawaa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Iftaa'.
[7]. Fataawaa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Iftaa', yang dinukil dari Fataawaa al-‘Ulamaa' fii ‘Isyratin Nisaa' (hal. 41).
[8]. Fataawaa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Iftaa' yang dinukil dari Fataawaa al-‘Ulamaa fii ‘Isyratin Nisaa' (hal. 43).
[9]. Fataawaa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Iftaa' yang dinukil dari Fataawaa al-‘Ulamaa’ fii ‘Isyratin Nisaa' (hal. 44).

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin