Kategori Risalah : Sihir, Dukun

Hukum Jin Merasuki Manusia, Jin Menguasai Manusia Dan Memerintahkan Yang Bertentangan Syari'at

Kamis, 28 Februari 2008 06:39:11 WIB

HUKUM JIN MERASUKI MANUSIA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada dalil bahwa jin merasuki manusia?

Jawaban
Ya, ada dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah bahwa jin merasuki manusia. Dari Al-Qur’an ialah firman Allah.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat bediri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila” [Al-Baqarah : 275]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Mereka tidak bangkit dari kubur mereka pada hari Kiamat kecuali sebagaimana bangkitnya orang ketika kemasukan setan”.

Sedangkan dari Sunnah ialah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Setan mengalir pada manusia lewat aliran darah” [HR Bukhari, no. 7171, kitab Al-Ahkam, Muslim, no. 2175, kitab As-Salam]

Al-Asy’ari berkata dalam Maqalat Ahlus Sunnah wal Jama’ah, “Mereka –yakni Ahlus Sunnah- berpendapat bahwa jin masuk dalam tubuh orang yang kesurupan”. Dan, ia berargumen dengan ayat di atas.

Abdullah bin Imam Ahmad berkata, “Aku bertanya kepada ayahku, ‘Orang-orang menyangka jin tidak memasuki tubuh manusia.’ Beliau menjawab, ‘Wahai anakku, mereka berdusta. Jin itu berbicara lewat lisan manusia”.

Ada sejumlah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, bahwa seorang anak yang telah gila didatangkan. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (kepada jin yang merasuki anak kecil itu), “Keluarlah ! Aku adalah Rasulullah” [1]. Lalu anak itu terbebas darinya.

Anda melihat bahwa dalam masalah ini terdapat dalil dari Al-Qur’an dan dua dalil dari As-Sunnah. Ini juga merupakan pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan pendapat Salaf, serta fenomena membuktikan hal itu. Meskipun demikian, kita tidak mengingkari bahwa kegilaan itu ada sebab lainnya, seperti saraf terputus, otak rusak dan selainnya.

[Al-Fatawa Al-Ijtima’iyah, Ibnu Utsaimin, jilid 4, hal.67-68]

JIN MENGUASAI MANUSIA DAN MEMERINTAHKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARIAT


Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’


Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’ ditanya : Jin menguasai manusia dan memerintahkan mereka dengan perkara-perkara yang bertentangan dengan syari’at

Jawaban
Jin mengganggu manusia adalah perkara yang nyata. Jika jin memerintahkan kepada orang yang diganggunya untuk melakukan suatu yang haram, maka ia yang terkena ganggguan itu harus berpegang teguh dengan syari’at Allah dan tidak mematuhi perintah jin untuk bermaksiat kepada Allah dan tidak mematuhi perintah jin untuk bermaksiat kepada Allah. Jika jin itu menyakitinya, ia harus berlindung kepada Allah dari keburukannya dan membentengi dirinya dengan bacaan Al-Qur’an, Ta’awwudzat yang disyari’atkan, dan dzikir-dzikir yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [2]

Diantaranya ruqyah dengan bacaan surah Al-Fatihah, membaca surak Al-Ikhlas dan Mu’awwidzatain, kemudian meniupkan pada kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajahnya dan anggota badannya yang dapat dijangkaunya. Dan, ruqyah lainnya dengan surah Al-Qur’an berikut ayat-ayatnya dan dzikir-dzikir yang shahih serta berlindung kepada Allah guna memohon kesembuhan dan terjaga dari setan dan jin dan manusia.

Merujuklah kepada kitab Al-Kalim Ath-Thayyib karya Ibnu Taimiyah, kitab Al-Wabil Ash-Shayyib karya Ibnul Qayyim, dan Al-Adzkar karya An-Nawawi. Di dalamnya terdapat penjelasan panjang lebar tentang macam-macam ruqyah. Semoga shalawat dan salam terlimpah atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 27, hal. 75, Al-Lajnah Ad-Da’imah]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR. Ahmad dalam Al-Musnad, no. 1713-17098, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/617-618 dan menilainya sebagai shahih sanadnya serta disetujui oleh Adz-Dzahabi
[2]. HR Abu Daud, no. 3886, kitab Ath-Thibb, Ahmad dalam Al-Musnad, serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami, no. 1632 As-Silsilah Ash-Shahihah.

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin