Kategori Fiqih : Jenazah & Maut

Bolehkah Menggali Kubur Muslimin Dan Kafir?

Rabu, 30 Januari 2008 12:32:08 WIB

BOLEHKAH MENGGALI KUBUR MUSLIMIN DAN KAFIR?


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani




Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggali kubur muslimin dan kubur orang kafir?

Jawaban
Tentu saja dalam hal ini ada perbedaan antara menggali kubur muslimin dengan menggali kubur orang kafir. Adapun menggali kubur muslimin tidak diperkenankan kecuali setelah menjadi tanah (jasadnya). Yang demikian itu karena menggali kubur mereka akan berakibat merusak bangkai yang dikubur dan mematahkan tulang-tulangnya. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Mematahkan tulang mayat seorang mukmin sama dengan mematahkannya ketika masih hidup” [HR Abu Dawud, Ibnu Majah]

Jadi seorang mukmin mempunyai kehormatan setelah meninggalnya seperti ketika dia mempunyai kehormatan (yang harus dijaga) semasa hidupnya. Tentu saj ini kehormatan dalam batas-batas syar’i

Adapun menggali kubur orang kafir, maka mengingat mereka tidak mempunyai kehormatan, maka dibolehkan menggalinya, berdasarkan apa yang telah dikukuhhkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah maka yang pertama kali beliau lakukan adalah membangun masjid Nabawi yanga ada sampai sekarang ini.

Ketika itu, tempat tersebut merupakan kebun milik anak yatim Anshar, dan di sana juga terdapat kubur orang-orang musyrik. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada anak-anak yatim tersebut : “Juallah hawaith kepadaku”. Yakni juallah kebunmu kepadaku, tetapi mereka menjawab ; “Itu untuk Allah dan Rasul-Nya, dan kami tidak menginginkan harganya”. Ketika itu bangunannya telah rusak dan di sana ada kubur orang-orang musyrik. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggali kubur tersebut, lalu tanahnya diratakan. Dan diperintahkan pula untuk menghancurkan bangunan yang tersisa lalu diratakan. Kemudian dibangunlah masjid Nabawi di tanah kebun itu.

Jadi menggali kubur ada dua, kubur muslimin, maka tidak dibolehkan, sedangkan kubur orang kafir dibolehkan.

Dan kami telah mengisyaratkan bahwa menggali kubur muslimin tidak dibolehkan kecuali hingga menjadi tanah (jasadnya). Dan ini kapan terjadi? Berkenan dengan ini berbeda-beda menurut kadar tanahnya. Karena ada tanah yang keras berbatu yang mengakibatkan jasad mayat tetap bertahan beberapa tahun seperti yang dikehendaki Allah. Namun ada pula tanah yang lembab sehingga jasad mayat cepat menjadi tanah. Oleh karena itu tidak mungkin menentukan jangka waktu hancurnya jasad. Seperti dikatakan, “Penduduk kota tersebut lebih mengetahui akan keadaan penduduknya”. Jadi yang menguburkan jasad di tanah tersebut lebih mengetahui jangka perkiraan membusuknya jasad menjadi tanah.

[Diangkat dari rubrik soal-jawab majalah Al-Ashalah no 10, 15-Syawal-1414H. hal. 41-42. Disalin ulang oleh Majalah As-Sunnah Edisi 20/II/1417 – 1996. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Gedung Umat Islam Lt. II Jl. Kartopuran 241A Surakarta 57152]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin