Kategori Fokus : Waqiuna

Tafsir Ibnu Abbas Rodhiyallahu Anhuma Terhadap Ayat Hukum

Jumat, 18 Januari 2008 06:52:05 WIB



Halaman ke-2 dari 2


ANTARA AHLI SUNNAH, KHOWARIJ, DAN MURJI AH
Untuk memperjelas kedudukan Ahli Sunnah, Khowarij, dan Murji’ah dalam masalah ini kami nukilkan beberapa penjelasan para ulama dalam masalah ini:

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata: “Adapun berhukum dengan selain hukum Alloh dan meninggalkan sholat maka dia termasuk kufur amali secara qoth’i, tidak mungkin ditiadakan darinya nama kufur sesudah diletakkan padanya oleh Alloh dan Rosul-Nya.

Maka seseorang yang berhukum dengan selain hukum Alloh, dia kafir. Seseorang yang meninggalkan sholat, dia kafir dengan nash dari Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam tetapi kekufuran ini adalah kufur amal dan bukan kufur i’tiqod….

Seorang yang mengamalkan sebagian Kitabulloh dan meninggalkan pengamalan sebagian yang lainnya, Alloh menamakannya : mu’min pada apa yang dia amalkan dan kafir pada apa yang dia tinggalkan.

“Artinya : Apakah kalian beriman kepada sebahagian al-Kitab dan kufur terhadap
sebahagian yang lain?” [Al-Baqoroh : 85]

Maka mereka beriman kepada apa yang mereka amalkan dari perjanjian (Al-Kitab), dan kafir terhadap apa yang mereka tinggalkan ; maka iman amali lawannya kufur amali dan iman i’tiqodi lawannya kufur l’tiqodi..

Perincian ini adalah pendapat para sahabat yang merupakan orang paling berilmu tentang Kitabulloh di antara umat ini, dan paling tahu tentang Islam dan kufur serta hal-hal yang menyertai keduanya. Maka tidaklah dipelajari masalah ini melainkan dari mereka; karena sesungguhnya orang-orang yang datang belakangan tidak paham maksud para sahabat sehingga terpecah menjadi dua kelompok:

a). Kelompok yang mengeluarkan para pelaku dosa besar dan Islam, dan menghukumi bahwa para pelaku dosa besar ini kekal di neraka! (mereka ini adalah kelompok Khowarij)

b). Kelompok yang kedua menjadikan para pelaku dosa besar ini adalah orang-orang mu’min yang sempurna keimanan mereka! ( Mereka ini adalah kelompok Murji’ah )

Kelompok pertama ghuluw (berlebihan) dan kelompok kedua sembrono dan menggampangkan.

Maka Alloh memberikan petunjuk kepada Ahli Sunnah berupa jalan yang benar dan pendapat yang tengah tengah, (perumpamaan) dia dalam kelompok-kelompok Islam seperti Islam di antara agama-agama lainnya; maka di sini ada kufur duna kufrin, nifaq duna nifaq, syirik duna syirik, fusuq duna fusuq, dan zhulmun duna zhulmin.” [Ash-Sholat wa Hukmu Tarikiha hal. 55-57]

Al-Imam al-Jashshash rohimahullah berkata :”Khowarij telah mentakwil ayat ini atas pengkafiran siapa saja yang meninggalkan berhukum dengan hukum Alloh (kendati) tanpa mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Alloh.” [Ahkamul Qur’an 2/534]

KHOWARIJ MENUDUH AHLI SUNNAH MURJI’AH
Tuduhan Khowarij bahwa Ahli Sunnah adalah Murji’ah bukanlah perkara baru Al-Imam lshaq bin Rahuwiyah rohimahullah berkata : “Suatu saat Abdulloh bin Mubarok datang ke kota Ray, maka seorang ahli ibadah berdiri menghampirinya -dugaan terkuat, dia ini mengikuti pemikiran Khowarij- dia berkata kepada Abdulloh bin Mubarok : “Wahai Abu Abdirrohman, apa pendapatmu tentang orang yang berzina, mencuri, dan minun khomer?” Abdulloh bin Mubarok berkata: “Aku tidak mengeluarkannya dari keimanan”. Orang tersebut berkata; “Wahai Abu Abdirrohman, dalam usia setua ini engkau menjadi Murji’ah?!” Abdulloh bin Mubarok berkata : “Orang-orang Murji’ah tidak setuju dengan kami, mereka mengatakan : Amalan-amalan ‘ kami diterima dan dosa-dosa kami diampuni. Dan seandainya aku tahu bahwa satu amalan baikku diterima, maka aku akan mempersaksikan bahwa diriku di surga”. [Diriwayatkan oleh al-Imam Abu Utsman ash-Shobuni rohimahullah dalam Aqidah Salaf Ashhabul Hadits hal. 84 dengan sanad yang shohih]

KESIMPULAN DAN PENUTUP
Riwayat tafsir lbnu Abbas Rodhiyallahu anhuma terhadap ayat hukum adalah riwayat yang shohih. Bahkan sebagian jalannya shohih atas syarat Bukhori dan Muslim.

Hal lain yang menunjukkan keshohihan tafsir lbnu Abbas Rodhiyallahu anhuma, para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah dari zaman tabi’in hingga zaman ini selalu bersandar kepada tafsir Ibnu Abbas Rodhiyallahu anhu terhadap ayat hukum.

Perincian kekufuran menjadi dua : kufur akbar dan kufur duna kufrin (kufur kecil) adalah pendapat para sahabat yang merupakan orang paling berilmu tentang Kitabulloh di antara umat ini serta paling tahu tentang Islam dan kufur berikut hal-hal yang menyertai keduanya. Inilah pendapat ulama Ahli Sunnah dari masa ke masa. Adapun pendapat yang memutlakkan kekufuran dengan mengatakan bahwa setiap yang berhukum dengan selain hukum Alloh maka dia kafir, keluar dari Islam secara mutlak tanpa perincian -mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Alloh ataupun tidak-, maka ini adalah pendapat Khowarij.

Ahli Sunnah wal Jama’ah menyelisihi kelompok Murji’ah dalam masalah ini karena kelompok Murji’ah menyatakan bahwa kemaksiatan tidak berpengaruh terhadap keimanan. Murji’ah menetapkan bahwa para pelaku dosa besar termasuk orang-orang berhukum dengan selain hukum Alloh adalah orang-orang mu’min yang sempuma keimanan mereka, sedangkan Ahli Sunnah wal Jama’ah menyatakan bahwa pelaku dosa besar berkurang keimanan mereka tetapi tidak mengeluarkan mereka dari keimanan.

Para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah sepakat bahwa barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Alloh dari undang-undang buatan manusia dan hukum-hukum jahiliah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Alloh, atau berpendapat bahwasanya hukum Alloh tidak relevan dengan zaman sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Alloh atau dengan yang lainnya, maka orang ini keluar dari Islam secara keseluruhan.

Mereka, para ulama AhIi Sunnah, juga sepakat bahwa siapa saja yang berhukum dengan selain hukum Alloh dengan mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Alloh dan tidak mengingkarinya, maka dia belum sampai kepada kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam.

Demikianlah, kami akhiri bahasan ini dengan seruan kepada seluruh kaum muslimin agar kembali kepada Islam secara utuh di dalam ilmu dan amal, selalu berusaha menerapkan hukum Alloh di dalam semua segi kehidupan : aqidah, ibadah, mu’amalah, dakwah, politik, akhlak, dan segi-segi yang Iainnya. Kepada para da’i, kami serukan : Marilah kita mendidik umat ini kepada aqidah yang shohih, menjelaskan kepada mereka hukum Islam yang hakiki, tidak menyia-nyiakan waktu untuk hiruk-pikuk urusan politik, tidak berusaha memaksakan penegakan hukum dengan cara merebut kekuasaan, tetapi dengan menumbuhkan hukum Islam ini pada tubuh kaum muslimin dan mengajak mereka menerapkannya dalam kehidupan mereka, yang pada akhirnya hukum Islam akan tegak dalam kehidupan mereka bi-idznillah. Wallohul Muwaffiq.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 05 Tahun VI // DzuI-Hijjah 1427 Januari 2007. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
___________
Foot Note
[1]. Penamaan ayat ini dengan “Ayat Hukum” berasal dari perkataan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahullah ta’ ala di dalam SilsiIah Shohihah 6/115.
[2]. Syaikh al-Albani rohimahullah berkata: “Seakan-akan beliau mengisyaratkan pada orang-orang Khowarij yang memberontak terhadap Kholifah Ali bin Abu Tholib Rodhiyallahu anhu [Silsilah Shohihah 6/113]

prev 1 2 

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin