Kategori Fiqih : Haji & Umrah

Ziarah Ke Masjid Nabawi Tidak Wajib Dan Tidak Ada Hubungannya Sama Sekali Dengan Haji

Selasa, 20 Nopember 2007 02:21:42 WIB

ZIARAH KE MASJID NABAWI TIDAK WAJIB


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian jama’ah haji beranggapan bahwa bila tidak dapat ziarah ke Masjid Nabawi, maka hajinya kurang sempurna. Apakah demikian itu benar?

Jawaban
Ziarah ke Masjid Nabawi adalah sunnah, tidak wajib dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan haji. Bahkan disunnahkan ziarah ke Masjid Nabawi dalam sepanjang tahun dan tidak khusus pada waktu haji. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidak boleh melakukan rihlah (perjalanan) kecuali kepada tiga masjid : Masjidilharam, Masjidku dan Masjidilaqsha” [Muttafaqun ‘alaihi]

Dan jika seseorang ziarah ke Masjid Nabawi, maka disyari’atkan baginya untuk shalat dua raka’at di Raudhah kemudian mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dua shahabatnya, Abu Bakar dan Umar, semoga Allah meridhai keduanya.

Sebagaimana juga disyariatkan ziarah ke Baqi’ dan orang-orang yang mati syahid seraya mengucapkan salam dan mendo’akan kepada orang-orang yang diziarahi, baik para shahabat maupun yang lainnya. Sebab Nabi ziarah ke makam mereka dan mengajarkan para shahabatnya jika ziarah kubur dengan mengucapkan.

“Assalamu’alaikum ahlal diyar minal mu’minin wal muslimin wa inna insya Allah bikum lahiqun nas alullaha lana wa lakum al-afiyah”

‘Artinya : Salam sejahtera kepada anda semua wahai orang-orang mukmin dan orang-orang muslim yang menempati rumah abadi, dan sesungguhnya kami jika Allah berkehendak, maka juga akan menyusul kalian. Kami bermohon kepada Allah kesejahteraan bagi kami dan juga bagi kamu sekalian” [Hadits Riwayat Muslim]

Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ziarah ke Baqi’, maka beliau mengatakan.

“Yarhamullah al mustaqdimin mimna wal musta’khirin Allahummaghfir li ahli baqi’ al gharqad”

“Artinya : Semoga Allah mencurahkan rahmat kepada orang-orang yang telah dahulu (meninggal) di antara kita dan juga orang-orang yang belakangan. Ya Allah, ampunilah orang-orang (yang dimakamkan) di Baqi’ Al-Gharqad”.

Dan disyariatkan juga bagi orang yang ziarah ke Madinah untuk ziarah ke masjid Quba dan shalat dua raka’at di dalamnya. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu ziarah ke masjid Quba setiap Sabtu dan shalat dua raka’at didalamnya, dan beliau berkata ; “Barangsiapa bersuci di rumahnya dengan sempurna kemudian datang ke masjid Quba lalu shalat didalamnya maka dia seperti umrah”.

Ini adalah beberapa tempat ziarah di Madinah al-Munawarah. Adapun ziarah ke masjid Tujuh, masjid Qiblatain dan tempat-tempat lain yang disebutkan sebagian penulis buku manasik dan ziarah, maka tidak ada dasarnya sama sekali dalam hal tersebut. Sebab sesungguhnya yang disyariatkan bagi orang mukmin adalah harus selalu mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak melakukan hal-hal yang bid’ah. Dan Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin