Kategori Dakwah : Kepada Kafir

Bagaimana Memanfaatkan Apa Yang Dimiliki Orang Kafir, Menghadiri Resepsi Pernikahan Non Muslim

Rabu, 20 Juni 2007 15:14:50 WIB

BAGAIMANA MEMANFAATKAN APA YANG DIMILKI ORANG-ORANG KAFIR TANPA IKUT TERJERUMUS KE DALAM BAHAYA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana memanfaatkan apa yang dimiliki orang-orang kafir tanpa ikut terjerumus ke dalam bahaya? Dan apakah mashalih mursalah (adanya kemaslahatan sampingan) dapat dijadikan dasar dalam hal ini ?

Jawaban.
Yang dilakukan oleh musuh-musuh Allah dan musuh kita, yakni kaum kuffar, terbagi menjadi tiga:
- Pertama: ibadah.
- Kedua: kebiasaan/tradisi.
- Ketiga: produk dan jasa.

Tentang ibadah; sebagaimana telah diketahui, seorang muslim tidak boleh menyerupai mereka dalam beribadah. Barangsiapa yang menyerupai mereka dalam beribadah berarti ia telah terjerumus ke dalam petaka yang besar, dan bisa jadi itu menggiringkan kepada kekufuran dan mengeluarkannya dari Islam.

Tentang kebiasaan/tradisi, seperti pakaian dan sebagainya, diharamkan menyerupai mereka dalam hal ini, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

"Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berati ia dari golongan mereka." [HR.Ahmad (2/50,92]

Tentang produk-produk dan jasa yang mengandung kemaslahatan umum, tidak apa-apa kita mempelajari apa yang mereka produksi dan memanfaatkannya. Hal ini tidak termasuk tasyabbuh (menyerupai), tapi termasuk ikut serta dalam produk-produk ber-manfaat yang pelakunya tidak dianggap menyerupai mereka.

Adapun ungkapan penanya, "Apakah mashalih mursalah bisa dijadikan dasar dalam hal ini?"

Kami katakan, mashalih mursalah tidak pantas dijadikan dalil tersendiri, bahkan kami katakan, bahwa mashalih mursalah itu, jika terbukti bahwa itu maslahat, maka dibenarkan syari'at bahwa itu itu benar dan diterima serta termasuk yang disyari'atkan. Namun jika terbukti bahwa itu batil, maka itu tidak termasuk maslahat-maslahat sampingan, walaupun pelakunya mengklaim demikian. Jika tidak termasuk ini dan tidak juga yang itu, maka dikembalikan kepada asalnya; jika bukan merupakan ibadah, maka pada dasarnya halal. Dengan demikian jelaslah bahwa akibat-akibat sampingan itu tidak bisa dijadikan sebagai dalil tersendiri.

[Fatawa Al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 255-256]

HUKUM BEKERJA BERSAMA ORANG KAFIR

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seseorang yang bekerja bersama orang-orang kafir. Apa nasehat Syaikh untuknya?

Jawaban
Beliau menjawab, Kami nasehatkan kepada saudara yang bekerja bersama orang-orang kafir, agar mencari suatu pekerjaan yang di dalamnya tidak ada seorang pun yang merupakan musuh Allah dan RasulNya, yaitu yang tidak memeluk agama Islam. Jika bisa mendapatkan itu, maka itulah yang selayaknya, tapi jika kesulitan, maka itu tidak mengapa, karena ia bekerja pada pekerjaannya dan mereka pun bekerja pada pekerjaan mereka, tapi dengan syarat, hendaknya di dalam hatinya tidak ada kecintaan dan loyalitas terhadap mereka, di samping itu, hendaknya ia tetap teguh menjalankan apa yang diperintahkan syari'at, yaitu yang berkaitan dengan pengucapan salam kepada mereka dan membalas salam mereka, dan sebagainya. Kemudian juga, hendaknya tidak menghadiri jenazah mereka, tidak ikut merayakan hari raya mereka dan tidak mengucapkan selamat pada mereka.

[Fatawa Al-'Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 255]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN NON MUSLIM

Pertanyaan.
Ustadz saya mau bertanya bagaimanakah hukumnya kita sebagai seorang Muslim menghadiri acara pernikahan orang non-Muslim?

Jawaban
Menghadiri undangan pernikahan non-Muslim hukumnya boleh, apabila dalam acara tersebut tidak ada unsur kemaksiatan atau perbuatan yang dilarang oleh syari’at seperti syiar-syiar agama mereka, jika ada, maka hukum menghadirinya haram.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan : Apabila ada tetanggamu yang kafir mengadakan resepsi pernikahan dan dia mengundangmu, maka kamu boleh memenuhi undangan itu tapi bukan sebuah kewajiban. Kecuali apabila dalam acara itu ada acara-acara keagamaan atau syiar-syiar agama mereka, maka hukum memenuhi undangan itu menjadi haram. Karena mengadiri undangan yang ada syiar-syiar kekufurannya sama dengan ridah terhadap syiar-syiar tersebut, sementara ridah terhadap kekufuran adalah suatu yang sangat berbahaya (bagi akidah seseorang).

Oleh karena itu para ulama sepakat mengharamkan pemberian ucapan selamat kepada orang kafir bertepatan dengan acara keagamaan mereka seperti memberikan ucapan selamat hari Natal. Sedangkan memberikan ucapan selamat dalam acara pernikahan atau kelahiran, para Ulama membolehkan dengan syarat ada maslahat (kebaikan) yang diharapkan atau dalam rangka membalas perbuatan baik mereka kepada kita” [Syahrul Mumti’. 12/322 Bab Walimatil Ursy]

Demikian fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Namun berkaitan dengan mengkonsumsi hidangan, maka jika hidangan itu berupa daging sembelihan selain ahli kitab, maka hukumnya haram. Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah mengatakan : Sembelihan penyembah berhala adalah haram berdasarkan ijma. Allah

Azza wa Jalla berfirman.

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. [Al-Maidah : 5]

Makna yang tersirat dari ayat ini adalah haramnya mengkonsumsi makanan orang-orang kafir selain ahli kitab karena mereka tidak memiliki kitab sehingga sembelihan mereka tidak halal atau haram

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin