Kategori Risalah : Pakaian, Hiasan

Hukum Mengenakan Celana Kulot Yang Lebar, Mengenakan Pakaian Yang Terbuka, Hukum Menggulung Kemeja

Minggu, 21 Januari 2007 00:43:15 WIB

HUKUM WANITA MENGENAKAN CELANA KULOT YANG LEBAR


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Anda mengetahui tentang serangan terus menerus dari musuh-musuh Islam kepada orang-orang muslim, khususnya wanita muslimah. Di antara cara mereka untuk merusak wanita adalah membanjiri pasar-pasar wanita dengan berbagai jenis pakaian yang berasal dari dunia barat dengan alasan mode. Yang disayangkan dan sangat mengherankan, banyak wanita yang terperdaya olehnya. Pada akhir-akhir ini muncul yang disebut dengan celana kulot yang membanjiri pasar dengan berbagai model dan warna-warni yang memukau, dipakai oleh perempuan yang mengaku beragama dan taat dengan ajaran agamanya. Kami harap anda memberikan pendapt anda tentang pakaian ini, karena sudah banyak pertanyaan mengenai hal ini. Semoga Allah memberi anda pahala kebaikan.

Jawaban
Sebelum menjawab pertanyaan ini saya memberikan nasehat saya kepada para laki-laki yang beriman agar bisa menjadi pemimpin bagi keluarganya yang berada dalam tanggung jawabnya, dari mulai anak laki-laki, anak perempuan, isteri-isteri, saudara wanita dan lainnya. Hendaknya ia takut kepada Allah atas mereka yang berada dalam pimpinannya dan tidak membuka peluang kepada pihak yang bisa merusak kaum wanita, Rasulullah Shallalalhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Saya tidak melihat makhluk yang kurang akal dan agamanya lebih mampu mengalahkan orang yang berakal daripada salah seorang di antara kalian (para wanita)”.

Menurut saya, hendaknya seorang tidak terlena dengan berbagai mode pakaian yang diimpor ke sini. Banyak dari mode pakaian itu yang tidak sesuai dengan pakaian Islam, baik karena bentuknya yang pendek, sempit sekali atau tipis. Termasuk disini adalah jas, dimana ia menampakkan bentuk tubuh laki-laki maupun wanita. Bahkan perut, dada, payudara dan sebagainya. Maka wanita yang mengenakannya akan tergolong dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Ada dua golongan ahli neraka dari umatku, saya tidak melihat mereka sebelumnya, suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan mencium baunya, sesungguhnya bau surga tercium dari jarak sekian dan sekian”.

Maka nasehat saya bagi para isteri lelaki yang beriman dan suami wanita yang beriman, hendaklah mereka takut kepada Allah dan senantiasa berusaha mengenakan pakaian yang Islami, yang menutupi tubuh dan tidak menyia-nyiakan hartanya untuk membeli pakaian sejenis ini. Wallahul muwaffiq.

(Wahai Syaikh, alasan mereka bahwa pakaian tersebut lebar dan bisa menutup tubuh)

Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab : Bahkan seandainya pakaian tersebut lebar, karena ada sebagian yang tidak tertutup, juga dikhawatirkan akan menjadikan wanita itu menyerupai laki-laki, karena celana panjang adalah pakaian khusus laki-laki.

[Fatwa tertulis dan ditanda tangani oleh Syaikh Ibnu Utsaimin]


HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG TERBUKA DAN SEMPIT

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukum wanita yang mengenakan pakaian tipis yang tidak menutup badannya dan pakian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya.

Jawaban
Pakaian wanita harus tebal dan tidak menampakkan warna kulitnya, dan tidak pula sempit yang menampakkan potongan tubuhnya, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Ada dua golongan ahli neraka dari umatku, saya tidak melihat mereka sebelumnya, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan mencium baunya, Dan para lelaki memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuki hamba Allah”.

Syaikhul Islam Ibnu Timiyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ul Fatawa menafsirkan arti “kasiyatun ‘aariyatun” yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya. Ia berpakaian tapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, atau pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya. Sesungguhnya pakaian wanita adalah yang menutup tubuh, tebal dan lebar sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan postur badannya.

[At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]


HUKUM MENGGULUNG KEMEJA LENGAN PANJANG


Pertanyaan.
Apa hukum menggulung kemeja lengan panjang? Saya sering menggulungnya, tetapi bila dalam shalat tidak saya gulung. Syukran atas jawabannya.
Sulis, Bekasi.

Jawaban.
Menggulung kemeja lengan panjang termasuk urusan duniawi, sehingga hukum asalnya boleh, selama tidak ada larangan dari Allah dan RasulNya. Dan -sepanjang pengetahuan kami- tidak ada larangan terhadap perbuatan tersebut. Sebagian ulama tidak membolehkan menggulung (melipat) pakaian pada saat shalat berdasarkan hadits sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعْرَ

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintah (oleh Allah) untuk bersujud pada tujuh tulang, yaitu pada dahi –dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjuk dengan tangannya pada hidung beliau-, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki. Dan kami tidak (boleh) menahan pakaian dan rambut”. [HR Bukhari, no. 812; Muslim, no. 490; dan lain-lain].

Ibnul Atsir rahimahullah mengatakan: “Menahan pakaian, yaitu: menghimpunnya dan mengumpulkannya dari menyebar”. [an Nihayah fii Gharibul Hadits].

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam “Dan kami tidak (boleh) menahan pakaian dan rambut” dengan mengatakan: “Yang dimaksudkan bahwa dia (orang yang shalat) tidak mengumpulkan pakaiannya dan rambutnya di dalam shalat. Dan zhahirnya menunjukkan, larangan itu dalam keadaan shalat. Ad Dawudi condong kepada pendapat ini. Dan penyusun (Imam Bukhari) membuat bab setelah ini 'Bab: Tidak boleh (orang yang shalat) menahan pakaiannya di waktu shalat'.”, ini menguatkan (pendapat Dawudi) itu. Tetapi al Qadhi ‘Iyadh membantahnya, bahwa itu menyelisihi pendapat jumhur (mayoritas ulama). Mereka tidak menyukai hal itu bagi orang shalat, sama saja, apakah orang yang shalat itu melakukannya (yaitu menahan pakaian) di waktu shalat, atau sebelum memasuki shalat. Dan mereka (para ulama) sepakat, bahwa hal itu tidak merusakkan shalat. Tetapi Ibnul Mundzir meriwayatkan kewajiban mengulangi (shalat) dari al Hasan”. [Fathul Bari, syarh hadits no. 809].

Termasuk “menahan pakaian” adalah menyingsingkan celana panjang atau lengan baju, wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun IX/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin