Kategori Wanita : Thaharah

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas, Jika Darah Nifas Berubah Menjadi Cairan Lain

Jumat, 19 Januari 2007 00:59:51 WIB

KEWAJIBAN WANITA NIFAS PADA AKHIR MASA NIFAS


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan




Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Tentang yang wajib dilakukan oleh wanita nifas pada saat akhir masa nifasnya?

Jawaban
Wajib baginya untuk mandi sebagaimana diwajibkannya terhadap wanita yang telah habis masa haidhnya, dalil yang menunjukkan pada hal tersebut adalah.

[1]. Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata : Wanita-wanita yang mengalami nifas pada zaman Rasulullah adalah empat puluh hari.

[2]. Dari Ummu Salamah Radhyallahu ‘anha, ia berkata : Seorang wanita di antara isteri-isteri nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk (tidak mengerjakan shalat) saat nifasnya selama empat puluh hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengqadha shalat di masa nifas itu.

[At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan, hal. 19]

DARAH NIFAS BERHENTI KEMUDIAN KEMBALI LAGI SETELAH EMPAT PULUH HARI


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita telah berhenti masa nifasnya, lima hari sebelum mencapai hari keempat puluh, maka ia melaksanakan shalat dan puasa, kemudian setelah empat puluh hari, darah nifas itu kembali mengalir lagi, bagaimana hukumnya?

Jawaban
Jika wanita nifas telah mendapatkan kesuciannya sebelum empat puluh hari, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat dan puasa jika hal itu terjadi di bulan Ramadhan dan bagi suaminya dibolehkan untuk menyetubuhinya walaupun belum mencapai empat puluh hari, dan wanita yang telah mendapatkan kesuciannya pada hari ketiga puluh lima dari saat persallinannya ini wajib melaksanakan puasa dan shalat sebagaimana biasanya, lalu jika darah nifas itu kembali mengalir setelah empat puluh hari, maka darah yang keluar itu dianggap darah haidh, kecuali jika keluarnya darah itu diluar masa haid yang biasa ia alami, maka ia hanya meninggalkan shalat selama waktu yang biasanya ia mendapatakan masa haidh saja kemudian setelah itu ia harus mandi dan melaksanakan shalat sebagaimana biasanya.

[Majmu Fatawa wa Rasa’il Asy-Stayikh Ibnu Utsaimin 4/289]

JIKA DARAH NIFAS BERUBAH MENJADI CAIRAN LAIN

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita mengeluarkan darah nifas selama dua minggu kemudian darah itu secara bertahap berubah menjadi cairan yang agak kental (lendir) kekuning-kuningan dan hal itu terus terjadi hingga mendekati penghujung hari keempat puluh, apakah keluarnya lendir ini yang menyusul darah nifas ini dikenakan hukum sebagaimana hukumnya nifas atau tidak ?

Jawaban
Cairan ini yang berwarna kekuning-kuningan atau cairan seperti lendir, selama belum nampak kesucian yang jelas dan nyata maka hukum cairan itu dikategorikan sebagai darah nifas, dengan demikian wanita itu belum dikatakan suci sebelum terhentinya aliran cairan berwarna kekuning-kuningan ini, jika cairan ini berhenti dan ia telah mendapatkan kesuciannya yang jelas dan nyata, maka wajib baginya untuk mandi, shalat dan puasa walaupun kesucian itu ia dapatkan sebelum empat puluh hari.

Adapun masalah yang diduga oleh sebagian wanita, bahwa seorang wanita harus tetap meninggalkan shalat hingga mencapai empat puluh hari, walaupun ia telah mendapatkan kesuciannya sebelum empat puluh hari itu, adalah dugaan yang salah dan tidak benar. Yang benar adalah ; jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya maka wajib baginya untuk shalat sebagaimana wanita-wanita suci lainnya, walaupun kesucian itu didapati pada hari kesepuluh setelah masa persalinan.

[Majmu Fatawa wa Rasa’il Asy-Stayikh Ibnu Utsaimin 4/281]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin