Kategori Wanita : Thaharah

Jika Darah Nifas Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Kamis, 18 Januari 2007 00:46:18 WIB

JIKA DARAH TERUS MENGALIR SETELAH EMPAT PULUH HARI


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika darah terus keluar setelah empat puluh hari, apakah wanita itu harus puasa dan shalat?

Jawaban
Wanita yang sedang nifas jika terus mengeluarkan darah hingga lebih dari empat puluh hari, maka dalam hal ini ada dua kemungkinan,

Pertama : Darah yang keluar setelah empat puluh hari itu bukan lagi darah nifas melainkan darah haidh yang menyusul keluarnya darah nifas, jika waktu itu bertepatan dengan masa haidh yang biasanya, maka saat itu ia harus meninggalkan shalat.

Kedua : Kemungkinan kedua adalah, bila setelah empat puluh hari nifas bukan merupakan masa haid yang biasanya, maka para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini.

Diantara mereka ada yang berpendapat : Wanita itu tetap tidak melaksanakan shalat hingga enam puluh hari, karena ada sebagian kaum wanita yang tetap dalam keadaan nifas hingga enam puluh hari, dan ini adalah suatu kejadian yang nyata. Berdasarkan ini, maka wanita yang tetap mengeluarkan darah lebih dari empat puluh hari hendaknya ia menunggu sampai enam puluh hari kemudian setelah itu darah yang keluar dianggap darah haidh hingga habisnya masa haidh yang biasa ia alami kemudian setelah itu ia wajib mandi serta shalat, sementara darah yang keluar setelah itu dianggap darah istihadhah.

[Majmu Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/289]

DARAH NIFAS BERHENTI SEBELUM EMPAT PULUH HARI, APAKAH HAL INI MEMBOLEHKAN SHALAT WALAUPUN DARAH KEMBALI LAGI PADA HARI KEEMPAT PULUH


Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta.


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta ditanya : Jika darah nifas berhenti sebelum empat puluh hari, apakah boleh bagi seorang wanita untuk mandi wajib serta melakukan shalat, bahkan sekalipun darah itu keluar lagi sebelum hari ke empat puluh ?

Jawaban
Jika wanita nifas telah mendapatkan kesuciannya (tidak mengeluarkan darah nifas lagi) sebelum mencapai hari ke empat puluh maka ia harus mandi, shalat serta puasa dan bagi suaminya dibolehkan untuk mencampurinya, dan jika ia tetap mengeluarkan darah setelah empat puluh hari maka ia tetap menganggap dirinya dalam keadaan suci, karena hari ke empat puluh dianggap hari terakhir dari masa nifas menurut pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat para ulama. Sementara darah yang keluar setelah empat puluh hari dianggap darah penyakit dan hukumnya sama dengan hukum darah istihadhah, kecuali jika darah itu keluar sebagai darah haidh yang menyusul darah nifas, maka pada saat itu ia dianggap dalam keadaan haidh yang harus meninggalkan shalat dan puasa serta diharamkan suaminya untuk mencampurinya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 5/417]

APAKAH MASA NIFAS ITU DAPAT LEBIH DARI EMPAT PULUH HARI?

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta ditanya : Apakah masa nifas seorang wanita dapat mencapai lebih dari empat puluh hari? Dan apakah wajib baginya untuk mengqadha shalat yang telah ia tinggalkan semasa haidh atau nifasnya?

Jawaban
Darah yang keluar setelah empat puluh hari dari masa kelahiran pada seorang wanita bukanlah darah nifas melainkan darah istihadhah, maka wajib mandi baginya setelah empat puluh hari serta melaksanakan shalat dan puasa, ia pun harus berwudhu setiap kali akan shalat dan menggunakan kapas atau sejenisnya pada kemaluannya untuk mencegah menetesnya darah.

Tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha shalat yang telah ia tinggalkan selama masa haidh dan nifasnya, yang wajib untuk diqadha oleh wanita itu adalah puasanya yang ia tinggalkan selama bulan Ramadhan yang disebabkan oleh haidh ataupun nifas. Lain halnya jika darah yang keluar itu adalah darah haidh yang menyusul habisnya darah nifas setelah empat puluh hari, maka dalam hal ini tidak boleh baginya untuk shalat dan puasa.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 5/416]

DARAH NIFAS MENGALIR KEMBALI SETELAH EMPAT PULUH HARI


Oleh
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di


Pertanyaan
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya : Jika seorang wanita telah mandi setelah habisnya masa nifas, kemudian darah nifas itu kembali mengalir setelah empat puluh hari dari masa persalinan, dan wanita itu yakin bahwa darah itu adalah darah nifas, maka apa yang harus dilakukan wanita itu ?

Jawaban
Kami berpendapat bahwa wanita itu harus meninggalkan puasa dan shalat saat ia mengeluarkan darah nifas setelah empat puluh hari, karena yang benar adalah bahwa nifas tidak memiliki batas masa waktunya, dan darah yang disebut dalam pertanyaan bukan darah istihadhah, maka jika darah itu telah jelas sebagai darah nifas dengan tidak memiliki ciri keruh dan tidak pula berwarna kuning, maka wanita itu harus meninggalkan shalat dan puasa, dan hukumnya adalah hukum darah nifas.

[Al-Majmu’ah Al-Kamilah Li Mu’allafat Asy-Syaikh Ibn As-Sa’di, hal. 99]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin