Kategori Risalah : Gambar, Musik

Hukum Merekam Forum Perkuliahan [Ceramah] Dengan Menggunakan Video Kaset

Senin, 27 Maret 2006 14:36:49 WIB

HUKUM MEREKAM FORUM PERKULIAHAN [CERAMAH] DENGAN MENGGUNAKAN VIDEO KASET


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum merekam forum perkuliahan (ceramah) atau forum lainnya dengan menggunakan video kaset, dengan maksud agar dapat ditayangkan di tempat lain sehingga manfaatnya dapat dirasakan pula oleh orang lain ?

Jawaban
Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar (seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar disini adalah untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan kadang-kadang visualisasi gambar juga dibutuhkan untuk keperluan lainnya.

Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya. Meskipun saudara-saudaraku dari kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal itu diperbolehkan demi kemaslahatan bersama, tetapi saya pribadi menahan diri dari permasalahan yang demikian mengingat seriusnya masalah tersebut, dan mengingat hadits-hadits yang tertera dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang kedudukannya sangat kuat, dan banyak lagi hadits yang menerangkan bahwa orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis), juga hadits-hadits yang melaknat para pembuat gambar dan hadits-hadits lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk.

[Majalah Al-Buhuts, edisi 42 hal. 161, Syaikh Ibn Baz]


MEMBUAT GAMBAR DENGAN TANGAN DAN KAMERA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Dengan segala hormat saya memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan tangan (melukis) atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum menggantung gambar diatas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya sekedar dijadikan sebagai kenangan?

Jawaban
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabatnya.

Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis termasuk salah satu dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan ditunjukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram.

Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja, atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa maksud dari pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan meletakkan gambar di dalam rumah.

Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar.

[Fatwa-Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin