Kategori Al-Masaa'il : Jihad

Ada Orang Yang Mewajibkan Jihad Saat Sekarang, Apakah Berdosa Jika Mereka Keluar Berjihad ?

Selasa, 21 Maret 2006 18:58:47 WIB

ADA ORANG YANG MEWAJIBKAN JIHAD SAAT SEKARANG, APAKAH BERDOSA JIKA MEREKA KELUAR BERJIHAD?


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan





Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimana pendapat anda tentang orang yang mewajibkan jihad saat sekarang, dan apakah berdosa seandainya salah seorang mereka keluar berjihad ?

Jawaban
Berjihad harus memenuhi aturan-aturan dan syarat-syaratnya. Seorang muslim berjihad merupakan suatu yang baik, akan tetapi selama aturan-aturan dan syarat-syaratnya belum terpenuhi, maka tidak ada jihad secara syari’at, karena hanya akan menimbulkan bahaya yang lebih banyak bagi kaum muslimin daripada manfaatnya.

Engkau memukul seorang kafir akan tetapi orang kafir akan menyiksa kaum muslimin sehingga akan menimbulkan dampak seperti yang engkau telah dengar. Ini tidak diperbolehkan. Selama tidak terpenuhi aturan-aturan dan syarat-syaratnya serta bersama pemimpin kaum muslimin dan panji Islam, maka jihad belum bisa dilakukan. Jika maksud orang baik dan ia ingin berjihad maka ia diberikan pahala dengan niatnya akan tetapi ia telah keliru dalam masalah ini.

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Anda menyebutkan bahwasanya harus memperhatikan keadaan kaum muslimin dan mengetahui orang kafir yang wajib dibunuh dan orang yang kafir tidak boleh diperangi. Kami mohon kepada anda berikan contoh orang kafir yang tidak boleh diperangi dan berapa lama waktunya ? Dan bagaimana keadaan mereka ?

Jawaban
Orang kafir yang tidak boleh diperangi adalah orang-orang kafir yang kita tidak mampu memerangi/mengalahkannya begitu juga mereka yang dalam perjanjian dan perdamaian dengan kaum muslimin, mereka ini tidak boleh diperangi sampai akhir masa perdamaian atau mereka melanggar perdamaian. Adapun jika perdamaian masih berlangsung maka mereka terlindungi, kaum muslimin tidak boleh memerangi mereka, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap merekla. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawa” At-Taubah : 7]

“Artinya : Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari satu golongan” [Al-Anfal ; 58]

Maksudnya jika mereka dalam perdamaian.

“Artinya : Maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang baik” [Al-Anfal : 58]

Jika engkau ingin mengakhiri perjanjian antara engkau dan mereka maka beritahukan kepada mereka –umumkan hal ini kepada mereka- sampai mereka berada dalam kejelasan. Perjanjian bukanlah suatu yang sepele. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan penuhilah janji ; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawaban” [Al-Isra : 34]

Tidak boleh membatalkannya kecuali dengan alasan secara syar’i, serta perintah dari imam yang menandatangani perjanjian itu bersama mereka, karena imamlah yang memegang urusan perjanjian serta pembatalannya dan ini merupakan wewenang seorang imam dan bukan wewenang seorang pun selainnya, agar permasalahan tidak menjadi kacau.


[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin