Kategori Fiqih : Jual Beli

Hukum Para Penjual Yang Melakukan Kepemilikan Uang Muka

Kamis, 10 Nopember 2005 08:28:08 WIB

HUKUM PARA PENJUAL YANG MELAKUKAN KEPEMILIKAN UANG MUKA


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta





Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Banyak dari para penjual melakukan kepemilikan uang muka pada saat jual beli tidak terjadi. Apa hukumnya ?

Jawaban
Jual beli dengan uang muka itu boleh. Yaitu, pembeli membayarkan uang kepada penjual atau wakilnya, yang jumlahnya lebih sedikit dari harga yang harus dibayarkan setelah transaksi jual beli ditetapkan, untuk mejamin barang dagangan tersebut, agar tidak diambil orang lain. Dan jika pembeli itu mengambil tersebut maka uang muka itu sudah masuk dalam hitungan harga.

Dan jika dia tidak mengambil barang tersebut, maka penjual boleh mengambil dan menjadikannya sebagai hak milik. Jual beli dengan uang muka ini dibenarkan, baik diberi batasan waktu pembayaran sisa harga yang harus dibayarkan atau tidak diberikan batasan waktu. Dan yang menujukkan dibolehkannya jual beli dengan uang muka ini adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu. Imam Ahmad pernah berbicara mengenai uang muka ini : "Tidak ada masalah dengannya".

Dan dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, dimana dia membolehkan hal tersebut. Sedangkan Sa'id bin Al-Musyyab dan Ibnu Sirin mengatakan : "Tidak ada masalah dengannya". Dia memakruhkan dikembalikannya barang dagangan yang disertai dengan sesuatu.

Adapun hadits yang diriwayatkan dai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau melarang jual beli dengan uang muka [1] adalah hadits dhaif, yang dinilai dha'if oleh Imam Ahmad dan yang lainnya. Sehingga hadits tersebut tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 2 dan ke 3 dari Fatwa Nomor 19637. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note
[1]. HR Malik di dalam kitab Al-Muwaththa' II/609, Ahmad II/183, Abu Dawud III/768 nomor 3502, Ibnu Majah II?738 dan 739 Nomor 2192 dan 2193, Al-Baihaqi V/342, Ibnu 'Adi (Al-Kaamil) IV/15 Terjemah Nomor 977, Al-Baghawi di dalam Syarhus Sunnah VIII/135 Nomor 2106

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin