Kategori Wanita : Fiqih Shalat

Shalat Dengan Pakaian Yang Terkena Kencing Anaknya

Minggu, 6 Nopember 2005 05:56:33 WIB

KETIKA SEDANG MELAKSANAKAN SHALAT TERINGAT BAHWA PAKAIAN YANG DIKENAKANNYA TERKENA NAJIS


Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin



Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita lupa sehingga ia shalat dengan menggunakan pakaian yang telah terkena najis, lalu di tengah shalat ia teringat bahwa pakaian yang dipakaianya itu telah terkena najis, apakah boleh bagi wnaita itu menghentikan shalatnya untuk mengganti pakaian itu? Dan bilakah saat-saat dibolehkannya menghentikan shalat?

Jawaban
Barangsiapa yang melaksanakan shalat dengan membawa najis dan ia mengetahui adanya najis itu maka shalatnya batal, akan tetapi jika ia tidak tahu adanya najis hingga selesai shalat maka shalatnya sah dan tidak diharuskan baginya untuk mengulangi shalat itu. Jika keberadaan najis itu diketahui saat ia melakukan shalat serta memungkinkan baginya untuk menghilangkan najis itu dengan segerra,maka hendaknya ia lakukan itu kemudian melanjutkan shalatnya hingga selesai.

Telah disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa suatu ketika beliau melepaskan kedua sandalnya saat shalat setelah malaikat Jibril mengkhabarkan beliau bahwa pada kedua sandalnya itu terdapat najis dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan bagian shalat yang telah dikerjakannya. Begitu juga bila mengetahui bahwa pada sorbannya terdapat najis, maka hendaklah segera menanggalkannya berdasarkan riwayat tadi.

Adapun jika menghilangkan najis itu membutuhkan suatu proses yang panjang, seperti harus melepaskan baju atau celana atau lainnya yang mana setelah melepaskan pakaian itu ia jauh dari shalatnya, maka hendaknya menghentikan shalat dulu untuk itu dan memulai shalatnya dari awal, seperti halnya bila teringat bahwa ia tidak dalam keadaan suci atau batal wudhunya saat shalat, atau batal shalatnya karena tertawa atau lainnya saat shalat.

[Fatawa Al-Mar’ah, halaman 36]

SHALAT DENGAN PAKAIAN YANG TERKENA KENCING ANAKNYA


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika menempuh perjalanan dengan menggunakan pesawat, pakaian seorang wanita terkena najis berupa air kencing anaknya dan tidak mungkin baginya untuk mengganti pakaian tersebut, karena seluruh pakaiannya ada di dalam bagasi pesawat, apakah boleh baginya untuk shalat dengan pakaian yang bernajis itu ataukah ia harus menanti hingga pesawat itu sampai di darat, dan perlu diketahui jika pesawat itu sampai di darat maka ia akan kehabisan waktu shalat?

Jawaban
Hendaknya ia melakukan shalat pada waktunya walaupun harus menggunakan pakaian yang bernajis karena ia mendapat halangan untuk membersihkan pakaian itu atau untuk menggantinya, dan tidak perlu baginya untuk mengulangi shalat itu berdasarkan firman Allah.

“Artinya : Bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [At-Taghabun : 16]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah maka kerjakanlah perintah itu semampu kalian, dan jika aku melarang kalian pada suatu hal maka tinggalkanlah hal tersebut” [Muttafaq Alaih]

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta VII/338 no. 12087]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin Lc, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin