Kategori Risalah : Anak

Memberikan Sesuatu Kepada Salah Seorang Anak Dan Tidak Memberikan Kepada Anak Yang Lain

Sabtu, 29 Oktober 2005 07:55:14 WIB

MEMBERIKAN SESUATU KEPADA SALAH SEORANG ANAK DAN TIDAK MEMBERIKAN KEPADA ANAK YANG LAIN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz





Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah saya memberikan sesuatu kepada salah satu anak saya yang tidak saya berikan kepada anak-anak yang lain karena mereka sudah kaya ?

Jawaban
Tidak boleh bagi anda untuk mengkhususkan salah seorang anak laki-laki maupun perempuan dengan sesuatu. Akan tetapi wajib untuk berbuat adil dengan mereka, sesuai dengan hitungan warisan, atau tidak sama sekali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Takutlah kepada Allah dan berbuat adillah antara anak-anakmu". [Disepakati keshahihannya]

Akan tetapi jika anak-anaknya rela dengan pengkhususan tersebut, maka hal tersebut tidak apa-apa, selama yang merelakannya adalah orang-orang yang sudah baligh. Demikian pula bila di antara anak-anak anda ada yang dalam keadaan kesusahan, tidak bisa bekerja karena sakit atau cacat dan tidak ada bapaknya atau saudaranya yang menafkahinya, tidak pula mendapat santunan dari pemerintah yang memenuhi kebutuhannya, maka bagi anda hendaknya menafkahinya sebatas keperluannya hingga Allah mencukupi kebutuhannya.

[Fatawa Mar'ah, 2/101]


BOLEHKAH SEORANG IBU MENGKHUSUSKAN ANAKNYA LEBIH DARI YANG LAIN

Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin



Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Bolehkah seorang ibu mengkhususkan salah seorang anaknya lebih dari yang lainnya, dari cara melepas kepergiannya, menerima kedatangannya, padahal perlakuan anak-anaknya terhadap ibu mereka tidak berbeda. Demikian pula anak cucu, perlakuan mereka terhadap nenek mereka tidak berbeda. Bolehkan hal tersebut ? Berilah kami penjelasan, semoga Allah memberi anda pahala kebaikan

Jawaban
Wajib bagi orang tua berbuat adil diantara anak-anaknya, tidak melebihkan sebagian dari sebagian yang lain dalam hal nafkah, pemberian hadiah dan sebagainya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam

"Artinya : Takutlah kepada Allah dan berbuat adillah antara anak-anakmu"

"Artinya : Bukanlah kamu ingin perbuatan baik mereka kepadamu sama ? Maka perlakukanlah mereka dengan sama"

Para ulama besar senantiasa berbuat adil kepada anak-anaknya hingga pada permasalahan mencium anak, senyum, menerima kedatangan dan sebagainya, berdasarkan perintah untuk berlaku adil terhadap anak-anak. Akan tetapi diperbolehkan utuk tidak menyamaratakan antara mereka, pada kondisi seperti orang tua yang mendahulukan anak terkecil, mengutamakan yang sakit dan semacamnya, berdasarkan alas an kasih saying. Jika tidak ada alas an tersebut, berarti kewajibannya adalah tetap adil dalam setiap interaksi dengan mereka, apalagi jika mereka sama pula dalam hal ketaatan, pengabdian dan silaturhaminya kepada orang tua.

[Fatawal Mar'ah 1/96]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita , penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin