Kategori Fiqih : Hari Raya

Apa Hukum Shalat 'Ied ?

Senin, 24 Oktober 2005 15:47:18 WIB

APA HUKUM SHALAT IED ?


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin





Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum shalat Ied ?

Jawaban
Yang saya pahami bahwa shalat ied adalah fardhu a'in, sehingga tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk meninggalkannya. Mereka harus menghadirinya, karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya, bahkan beliau juga memerintahkan para gadis pingitan untuk ikut keluar menuju shalat ied. Bahkan beliau juga memerintahkan orang yang haidh untuk datang juga meskipun mereka harus menjauh dari tempat shalat. Hal ini menunjukkan pentingnya perkara tersebut. Pendapat yang saya sebutkan inilah yang raji dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Tetapi sebagaimana shalat Jum'at jika tidak mengerjakannya, seseorang tidak perlu mengqadhanya, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan kewajibannya. Ia tidak harus melakukan shalat apapun sebagai penggantinya, karena shalat Jum'at jika ketinggalan mengerjakannya maka penggantinya adalah shalat dhuhur. Karena ia adalah waktu dhuhur. Adapun jika ketinggalan shalat ied maka ia tidak usah diqadha.

Nasehat saya untuk saudaraku kaum muslimin hendaknya bertaqwa kepada Allah, melaksanakan shalat ini yang berisi kebaikan dan do'a, dan bertemunya manusia satu dengan yang lainnya, serta menumbuhkan rasa kasih sayag dan cinta. Sekiranya manusia diundang untuk menghadiri permainan tentu anda akan melihat mereka bersegera untuk mendatanginya, lalu bagaimana jika yang memanggil mereka adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk melakukan shalat ini yang dengannya mereka mendapatkan pahala Allah Subhanahu wa Ta'ala sesuai dengan janjinya kepada mereka ?

Yang perlu diperhatikan bagi wanita yang pergi menuju shalat ied, mereka harus menjauhi tempat para lelaki, hendaknya mereka berada di bagian belakang tempat shalat yang jauh dari lelaki, dan jangan keluar dalam kondisi berhias ataupun bertabarruj (menampakkan auratnya), hal ini sebagaimana terjadi pada zaman Rasul ketika beliau memerintahkan kaum wanita untuk ikut keluar menuju tempat shalat, ada yang berkata :

Ya, Rasulullah, di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab. Beliau menjawab : Hendaknya temannya meminjamkan jilbabnya padanya[1]

Jilbab yaitu baju panjang atau sejenis mantel. Hal ini menunjukkan kewajiban wanita untuk memakai jilbab jika keluar rumah, karena ketika Rasulullah ditanya tentang wanita yang tidak mempunyai jilbab beliau tidak mengatakan hendaklah ia keluar dengan pakaian semampunya, tetapi beliau mengatakan.

Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya

Dan bagi imam shalat ied jika berkhutbah di depan kaum lelaki hendaknya juga mengkhususkan khutbah di depan kaum wanita jika mereka tidak mendengar khutbah di depan kaum lelaki. Tetapi jika mereka bisa mendengarkannya maka hal ini cukup. Hanya yang lebih utama dalam penghujung khutbah menyinggung khusus hukum hukum wanita sebagai nasihat dan untuk mengingatkan mereka, sebagaimana yang diperbuat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau berkhutbah ied pada kaum lelaki lalu beliau berjalan menuju kaum wanita, lalu menasehati dan mengingatkan mereka


[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitab Haidh, bab wanita haidh menghadiri shalat dua hari raya dan do'a kaum muslimin (324), Muslim, Kitab Shalat iedain, bab kebolehan wanta keluar pada dua hari raya (890)

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin