Kategori Fiqih : Puasa Sunnah

Orang Yang Mendapatkan Bulan Ramadhan, Tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan Tahun Sebelumnya

Rabu, 12 Oktober 2005 07:48:33 WIB

ORANG YANG MENDAPATKAN BULAN RAMADHAN, TAPI DIA MASIH PUNYA HUTANG BEBERAPA HARI PUASA RAMADHAN TAHUN SEBELUMNYA


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada orang yang ketika datang bulan Ramadhan dia masih punya hutang puasa Ramadhan tahun lalu. Berdosakah dia dalam hal ini ? Haruskah dia membayar kifarat (denda) ?

Jawaban
Orang yang mempunyai hutang puasa Ramadhan dia wajib mengqadlanya sebelum Ramadhan berikutnya. Dan dia boleh mengakhirkan puasa qadha tersebut sampai bulan Sya'ban. Jika Ramadhan berikutnya telah tiba sementara dia belum mengqadla puasa Ramadhan tahun lalu tanpa alasan yang syar'i, maka dia berdosa.

Dalam hal ini dia harus mengqadla puasa tersebut dan memberi makanan kepada fakir miskin, satu hari satu orang. Hal ini bedasarkan fatwa sejumlah shahabat Radhiyallahu 'anhum. Adapun jumlah makanan pokok tersebut adalah setengah sha' makanan pokok setempat untuk satu hari puasa. Diberikan kepada orang-orang miskin walaupun satu.

Adapun jika keterlambatan mengqadla tersebut disebabkan karena sakit atau safar (musafir), maka dia hanya wajib mengqadla saja dan tidak wajib memberi makan kepada fakir miskin.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala


"Artinya : Barangsiapa yang sakit atau sedang bepergian, maka dia boleh berpuasa di hari lain".[Al-Baqarah : 184]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha penolong


MENGQADLA PUASA RAMADHAN TAHUN YANG TELAH LALU


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya telah berumur 50 tahun dan saya pernah meninggalkan puasa Ramadhan sebanyak 15 hari yaitu ketika saya melahirkan salah seorang anak saya dan waktu itu umur saya kira-kira 27 tahun. Pada tahun tersebut saya belum mengqadla hutang puasa saya. Haruskah saya mengqadlanya sekarang ? Dan berdosakah saya dalam hal ini ? berikanlah jawaban kepada saya, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban
Anda wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena anda telah mengakhirkan kewajiban anda tersebut. Jadi anda wajib mengqadla jumlah hari yang anda tinggalkan dan anda juga harus member makan kepada orang miskin setiap satu hari setengah sha' makanan pokok setempat


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Terbitan At-Tibyan - Solo]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin