Kategori Fiqih : Puasa Sunnah

Menggunakan Hisab Di Dalam Menentukan Awal Bulan Ramadhan

Selasa, 11 Oktober 2005 07:26:54 WIB

MENGGUNAKAN HISAB DI DALAM MENENTUKAN AWAL BULAN RAMADHAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Disebagian negeri Muslim, para penduduknya berpuasa Ramadhan tanpa melihat hilal, tapi cukup dengan hanya melihat kalender. Bagaimana hukumnya ?

Jawaban
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menyuruh kaum muslimin untuk berpuasa dengan cara melihat hilal dan menyudahi puasanya dengan cara melihat hilal pula. Dan jika cuaca mendung, kita genapkan bulan tersebut menjadi 30 hari". [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya kita adalah umat yang buta huruf, tidak bisa menulis dan tidak menguasai ilmu hisab (ilmu perhitungan bulan). Maka satu bulan adalah sekian dan sekian dan sekian dan beliau melipat satu jempolnya pada kali yang ketiga. Kemudian beliau bersabda lagi ; sebulan adalah sekian dan sekian dan sekian dan beliau mengisyaratkan sepuluh jarinya (tanpa melipat satu jempolnya)"

Maksud beliau bahwa satu bulan itu kadang 29 hari dan kadang 30 hari.

Di dalam shahih Bukhari diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Berpuasalah kalian kaetika kalian melihat hilal dan berhentilah kalian berpuasa ketika kalian melihat hilal. Dan jika mendung, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari".

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda.

"Artinya : Janganlah kalian berpuasa sebelum kalian melihat hilal atau kalian sempurnakan (bulan Sya'ban menjadi 30 hari). Dan janganlah kalian berhenti berpuasa (Ramadhan) sebelum kalian melihat hilal atau kalian sempurnakan (bulan Ramadhan menjadi 30 hari)". [Hadits Riwayat Abu Dawud dan An-Nasaa'i denan sanad shahih]

Hadits-hadits dalam bab ini jumlahnya cukup banyak dan semuanya menunjukkan bahwa menentukan awal bulan dengan cara ru'yah (melihat bulan) adalah wajib. Jika tidak bisa (karena mendung) maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari. Hadits-hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidak boleh menentukan awal/akhir bulan dengan cara hisab (kalender).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyakan bahwa para ulama telah ijma' (bersepakat) bahwa hisab itu tidak diperbolehkan. Karena hal ini adalah kebenaran yang tidak diragukan lagi. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Penolong.


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah Penerbit At-Tibyan - Solo]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin