Kategori Risalah : Keluarga

Bagaimana Bergaul Dengan Keluarga Yang Tidak Mengerjakan Shalat

Senin, 28 Maret 2005 17:45:46 WIB

BAGAIMANA BERGAUL DENGAN KELUARGA YANG TIDAK MENGERJAKAN SHALAT


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Di rumah keluarga suami yang saya tinggali terdapat saudara-saudara suami yang mengerjakan shalat tetapi sangat jarang sekali. Mereka biasa duduk-duduk sekalipun imam telah shalat. Maka apa yang harus saya perbuat, sementara saya bukanlah termasuk mahramnya. Apakah saya mendapatkan dosa karena tidak bisa menasehatinya ?

Jawaban.
Jika tidak melaksanakan shalat maka ia berhak mendapatkan boikot. Jangan menyalaminya, jangan menjawab salamnya sampai ia bertaubat. Karena meninggalkan shalat adalah kekafiran yang besar, sekalipun ia tidak mengingkari akan kewajibannya. Ini merupakan pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir". [1]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.

"Artinya : Pembatas antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat". [2]

Adapun jika ia menolak kewajibannya maka ia kafir berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama. Wajib bagi keluarganya untuk menasehati dan memberikan boikot kepadanya jika ia tidak mau bertaubat. Keluarganya juga wajib mengadukan perkara tersebut kepada Ulil Amri (pemerintah) agar diminta untuk bertaubat [3]. Jika tidak maka ia dibunuh. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan". [At-Taubah : 5]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Aku dilarang untuk membunuh orang yang mengerjakan shalat".

Dalil diatas menunjukkan bahwa siapa yang tidak melaksanakan shalat tidak dilapangkan jalannya (maksudnya : tidak dibiarkan bebas berbuat sekehendaknya,- pent) dan tidak ada larangan untuk mengeksekusi orang seperti itu jika permasalahannya telah disampaikan kepada Ulul Amri tetapi masih juga tidak bertaubat. Allahlah penolong dan pemberi taufiq.

[Fatawa Ma'rah I/11]

[Disalin dari majalah Fatawa Vol. 08/Th I/1424H-2003M. Alamat Pondok Pesantren Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Situmulyo, Bantul, Yogyakarta]
_________
Foote Note
[1]. Ahmad dan Ashabus As-Sunnan dengan sanad yang shahih
[2]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya
[3]. Ini jika terdapat atau telah diterapkan hukum Islam

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin