Kategori Risalah : Keluarga

Hukum Membebani Suami Dengan Berbagai Permintaan

Kamis, 6 Januari 2005 10:59:36 WIB

HUKUM MEMBEBANI SUAMI DENGAN BERBAGAI PERMINTAAN


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Banyak isteri yang membebani suami dengan berbagai permintaan. Adakalanya mereka berhutang dengan alasan bahwa itu merupakan hak mereka. Apakah tindakan ini dibenarkan?

Jawaban
Ini termasuk pergaulan yang buruk, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya” [Ath-Thalaq : 7]

Maka seorang isteri tidak boleh menuntut sesuatu melebihi kemampuan suami dalam memberi nafkah dan tidak boleh pula menuntut sesuatu melebihi tradisi yang berlaku, walaupun suaminya mampu memenuhi, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya ; Dan bergaullah dengan mereka secara patut” [An-Nisa : 19]
Dan firman-Nya.

“Artinya : Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang ma’ruf” [Al-Baqarah : 228]

Sebaliknya, seorang suami tidak boleh menahan pemberian nafkah yang diwajibkan atasnya, karena memang ada suami yang tidak melaksanakan kewajiban memberi nafkah kepada isteri dan keluarganya karena pelit. Dalam kondisi seperti ini, seorang isteri boleh mengambil dari harta milik suaminya sekadar untuk mencukupi kebutuhannya walaupun tanpa sepengetahuannya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa Hindun binti Utbah mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa slam, bahwa Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang laki-laki yang pelit, ia tidak mau memberinya nafkah yang bisa mencukupi kebutuhannya dan anaknya, maka beliau bersabda.

“Artinya : Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi keperluanmu dan mencukupi anakmu” [HR Bukhari, kitab Al-Buyu (2211) dan Muslim, kitab Al-Aqdhiyah (1714)

[Majmu Durus wa Fatawa Al-JHaram Al-Makki, juz 3, hal. 249-250]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Albalad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin