Kategori Fiqih : Haji & Umrah

Melafazkan Niat Haji Dan Umrah

Selasa, 21 Desember 2004 13:33:34 WIB

MELAFAZKAN NIAT HAJI DAN UMRAH


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin






Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh melafazkan niat untuk melaksanakan umrah, haji, thawaf, atau sa'i ? Dan kapan noleh mengucapkan niat ?

Jawaban
Melafazkan niat tidak terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dalam shalat, thaharah, puasa, bahkan dalam semua ibadah yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk haji dan umrah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ingin haji atau umrah tidak mengatakan : "Ya Allah, saya ingin demikian dan demikian". Tidak terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam demikian itu dan beliau juga tidak pernah memerintahkan kepada seorang pun dari sahabatnya". Yang ada dalam hal ini hanya bahwa Dhaba'ah binti Zubair, semoga Allah meridhainya, mengadu kepada Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam bahwa dia ingin haji dan dia sakit. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya :

"Artinya : Berhajilah kamu dan syaratkan, bahwa tempatku ketika aku tertahan. Sebab yang dinilai oleh Allah untukmu, apa yang kamu kecualikan" [Muttafaqun 'Alaihi]

Sesungguhnya perkataan di sini dengan lisan. Sebab akad haji sama dengan nadzar. Dan bila manusia niat untuk bernazdar dalam hatinya maka demikian itu bukan nadzar dan tidak berlaku hukum nadzar. Karena haji seperti nadzar dalam keharusan menepatinya jika telah merencanakannya (niat), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Dhaba'ah untuk mensyari'atkan dengan mengatakan : "Jika aku terhalang oleh halangan apapun, maka tempatku ketika aku terhalang". Adapun hadits yang menyatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan berkata : "Shalatlah kamu di lembah yang diberkati Allah ini, dan katakanlah : " Umrah dalam haji atau umrah dan haji".

Maka demikian itu bukan berarti bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan niat. Tetapi maknanya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan manasiknya dalam talbiyahnya. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan niat.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin