Kategori Wanita : Muslimah

Campur Baurnya Perempuan Dengan Laki-Laki Di Pabrik

Rabu, 15 Desember 2004 07:04:10 WIB

CAMPUR BAURNYA PEREMPUAN DENGAN LAKI-LAKI DI PABRIK


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum memperlakukan kaum wanita seperti kaum laki-laki di pabrik-pabrik atau kantor-kantor yang tidak Islami ? Dan apa hukum pemeriksaan wanita yang terancam bahaya karena menderita penyakit berbahaya yang menghruskannya untuk disendirikan dalam kondisi ini, walaupun itu di negara-negara Islam, sementara para dokter semuanya laki-laki ?

Jawaban.
Mengenai hukum campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki di pabrik-pabrik dan kantor-kantor, yang mana pekerjanya terdiri dari kaum kuffar dan berada di negara-negara kafir, maka hal ini tidak boleh. Namun sebenarnya ada yang lebih dari itu, yaitu kufurnya mereka terhadap Allah Azza wa Jalla, tentu tidak aneh jika terjadi kemungkaran semacam ini pada mereka.

Adapun campur baurnya kaum wanita dengan laki-laki di negara-negara Islam, yang mana mereka pun sebagai orang-orang Islam, maka hal ini haram, dan para pemimpin instansi bersangkutan yang di kantor-kantornya terjadi ikhtilat wajib memisahkan kaum wanita dari kaum laki-laki dengan menempatkan masing-masing kaum di tempat tersendiri, karena ikhtiltat ini mengandung perusak moral yang tidak luput dari pengetahuan orang yang dangkal akalnya sekalipun.

Adapun menyendirikan seorang wanita muslimah untuk tujuan pengobatan, jika untuk pengobatannya menuntut demikian dan tidak ada yang bisa mengobatinya kecuali laki-laki maka hal ini boleh, tapi hendaknya dihadiri oleh suaminya jika memungkinkan atau dengan keberadaan wanita-wanita lainnya. Hendaknya dalam masalah ini seorang wanita tidak disendirikan kecuali karena darurat, misalnya karena untuk pemeriksaan tubuhnya.

Dasar pembolehannya adalah prinsip mudahnya syari'at dan peniadaan kesempitan terhadap umat pada saat darurat, sebagaimana disebutkan Allah dalam firmanNya.

"Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan kamu". [Al-Ma'idah : 6]

Dalam ayat lain disebutkan.

"Artinya : Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan". [Al-Haj : 78]

[Fatwa Ha'iah Kibaril Ulama, Juz 2, hal. 613, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin