Kategori Fiqih : Jual Beli

Membantu Orang Tua Berdagang, Yang Perdagangannya Terdiri Dari Beberapa Hal Yang Haram

Selasa, 23 Nopember 2004 08:02:39 WIB

MEMBANTU ORANG TUA BERDAGANG, YANG PERDAGANGANNYA TERDIRI DARI BEBERAPA HAL YANG HARAM


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta




Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Orang tua saya seorang pedagang, dan saya sering membantu menjalankan usahanya tersebut, tetapi perdagangan ini terdiri dari beberapa hal yang haram, misalnya kaset-kaset yang berisi pernyataan permusuhan kepada Allah secara terang-terangan, juga memuat kefasikan luar biasa. Selain itu, juga diperjualbelikan rokok. Hal-hal yang haram ini penghasilannya bisa menyamai setengah dari keuntungan toko paling minim. Dan saya juga makan dari hasil keuntungan ini dan saya juga menjualnya dengan terpaksa ketika beliau mengatakan kepada saya, "Lakukan ini dan itu". Saya berdo'a kepada Allah agar memberikan petunjuk untuk mengarahkan saya.

Jawaban
Anda tidak boleh bekerja sama dengan ayah anda atau orang lain untuk menjual hal-hal yang haram yang anda sebutkan di atas. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada kebaikan saja" [Hadits Riwayat Muslim VI/421 nomor 4742 (bi Syarah Nawawi), Al-Bukhari nomor 7145 dan 7257, Abu Dawud nomor 2625]

"Artinya : Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berbuat maksiat kepad sang Khaliq (Allah)" [Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf VI/545 nomor 33717, Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf II/383 nomor 3788]

Selain itu, anda juga harus memberikan nasihat kepada orang anda secara lemah lembut dan dengan cara yang baik serta menyampaikan alasan kepadanya dengan berdasar pada apa yang telah kami sebutkan.


Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 2 dari Fatwa Nomor 6125, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin