Kategori Fiqih : Puasa Sunnah

Jika Mendapatkan Kesucian Setelah Shubuh, Apakah Harus Tetap Berpuasa

Kamis, 14 Oktober 2004 08:55:07 WIB

JIKA MENDAPATKAN KESUCIAN SETELAH SHUBUH, APAKAH HARUS TETAP BERPUASA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin





Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita mendapatkan kesuciannya tepat setelah waktu shubuh, apakah ia harus tetap berpuasa pada hari itu, ataukah ia harus mengqadha puasa hari itu di hari lain ?

Jawaban
Jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya setelah terbitnya fajar, tentang keharusannya berpuasa pada hari itu, ada dua pendapat ulama :

Pendapat Pertama :
Diwajibkan baginya berpuasa pada hari itu, akan tetapi puasanya itu tidak mendapat imbalan, bahkan wajib baginya untuk mengqadha puasa, ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Imam Ahmad Rahimahullah.

Pendapat Kedua:
Tidak wajib baginya berpuasa pada hari itu, karena pada permulaan hari itu ia dalam keadaan haid yang menjadikan bukan termasuk golongan orang-orang yang wajib berpuasa, sehingga dengan demikian (bila ia berpuasa maka) puasanya itu tidak sah, jika puasanya itu tidak sah maka tidak ada faedah baginya melakukan puasa pada hari itu, juga dikarenakan pada hari ini ia diperintahkan untuk tidak berpuasa pada permulaan hari itu, bahkan haram baginya berpuasa pada hari itu, sebab puasa yang disyariatkan sebagaimana kita ketahui adalah : menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sebagai suatu ibadah kepada Allah Subahanahu wa Ta'ala dari sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Menurut pendapat kami inilah (pendapat kedua) pendapat yang lebih kuat dari pendapat yang mewajibkan wanita itu untuk berpuasa. Kedua pendapat itu mengharuskan qadha puasa hari tersebut.

[52 Sua'alan 'an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 9-10]



HAID DATANG BEBERAPA SAAT SEBELUM MATAHARI TERBENAM

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta



Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita tengah berpuasa, beberapa saat sebelum adzan Maghrib ia mendapatkan haidh, apakah ia harus membatalkan puasanya ?

Jawaban
Jika haid datang beberapa saat sebelum Maghrib maka puasanya batal dan ia diwajibkan mengqadha puasa pada hari itu di hari lain, akan tetapi jika haid itu datang setelah terbenamnya matahari maka puasanya sah dan tidak wajib baginya mengqadha puasa tersebut.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 10/155, fatwa nomor 10343]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin