Kategori Fiqih : Puasa Sunnah

Telah Baligh Pada Umur Dua Belas Tahun Namun Baru Berpuasa Pada Umur Empat Belas Tahun

Selasa, 12 Oktober 2004 20:11:47 WIB

REMAJA PUTRI BERUSIA DUA BELAS ATAU TIGA BELAS TAHUN TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN


Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta




Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Remaja putri telah mencapai umur dua belas atau tiga belas tahun, pada bulan Ramadhan ia tidak melaksanakan puasa, apakah ia dikenakan suatu sanksi atau kepada keluarganya, apakah wajib baginya berpuasa, dan jika ia tidak berpuasa, apakah ia mendapat sanksi .?

Jawaban
Seorang wanita menjadi mukallaf (terkena beban ketentuan syari'at) dengan beberapa syarat, yaitu : Beragama Islam, berakal, dan telah baligh. Wanita dianggap baligh jika ia telah mengalami haidh atau bermimpi hingga mengeluarkan mani, atau telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluannya, atau ia telah mencapai umur lima belas tahun. Jika ketiga syarat itu telah terpenuhi, maka wajib baginya untuk berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa yang telah ditinggalkan selama ia telah dikategorikan terkena beban ketentuan syari'at. Tapi jika salah satu syarat itu tidak ada, maka ia belum terkena beban ketentuan dan tidak dikenakan sanksi apapun baginya.


TELAH BALIGH PADA UMUR DUA BELAS TAHUN NAMUN BARU BERPUASA PADA UMUR EMPAT BELAS TAHUN


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita mengatakan. Saya telah baligh pada umur dua belas tahun, tepatnya satu bulan sebelum Ramadhan, tapi saya baru melaksanakan puasa pada umur empat belas tahun, apakah wajib bagi saya untuk mengqadha puasa untuk dua tahun yang telah lewat itu atau tidak ?

Jawaban
Wajib bagi Anda untuk mengqadha hari-hari puasa yang telah Anda tinggalkan selama bulan Ramadhan itu, sebab saat Anda meninggalkan puasa itu Anda telah baligh. Hendaknya Anda memohon ampun dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala karena Anda telah berbuat dosa, yaitu meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur yang dibenarkan syari'at. Semoga Allah menerima taubat Anda dan memberi Anda ampunan atas kelalaian yang telah Anda lakukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfrman.

"Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" [An-Nur : 31]

Dan firman-Nya pula.

"Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar" [Thaha : 82]



[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin