Kategori Al-Masaa'il : Politik
Selasa, 2 Agustus 2005 22:38:49 WIB
Adapun kata "politik " yang dipahami pada zaman ini sebenarnya tidak pernah dikenal oleh Islam, karena pengertian berpolitik di era ini adalah sebatas kemampuan untuk berdebat, menggerakkan massa, kemampuan berkelit, berubah-ubah warna, kemunafikan dan selalu mengikuti kemana arah angin bertiup. Islam berlepas diri dari "politik " yang seperti ini, karena tidak akan mendatangkan kemaslahatan kepada ummat. Inilah perbedaan makna "politik" yang diinginkan Allah dengan makna yang dipahami oleh orang-orang sekarang, yang tidak lain target utamanya agar sampai ketampuk kekuasaan, karena itu seorang politikus rela untuk bekerja sama dengan segala macam kelompok dan segala macam mazhab.
Sabtu, 26 Juni 2004 13:57:04 WIB
Telah beredar sebuah selebaran berjudul ‘Fatwa Politik” yang berisi fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Selebaran fatwa enam halaman itu diterjemahkan oleh Normal Sho’iman dari buku “Fatawa wa Kalimaat fi Hukmi Al-Musyarakah bi Al-Barlamanaat” karya DR Abdur Razzaq bin Khalifah Asy-Syaayiji. Inti dan maksud selebaran tersebut adalah untuk mencuatkan opini bahwa kedua syaikh tersebut membolehkan masuk parlemen. Hal itu membuat banyak diantara saudara kami bertanya-tanya dan mengharapkan tanggapan. Sungguh lucu dan aneh sekali prilaku kaum hizbiyyun, mereka menyebarkan fatwa di atas. Tetapi pada kesempatan lain mereka menuding kedua syaikh tersebut sebagai ulama haid dan nifas, ulama pemerintah, ulama tidak tahu fiqhul waqi’
Minggu, 11 April 2004 20:06:53 WIB
Yang paling dominan pada mereka (politikus) yang berkecimpung didalamnya dan dari slogan-slogan mereka atau slogan-slogan hizbiyah yang menjadikan Islam sebagai syiar mereka, adalah tatkala mencampuri politik, maka menjadi rusak dan merusak, serta berbuat sia-sia dan berbuat jahat terhadap Islam dan kaum Muslimin. Hal ini berdasarkan apa yang kami ketahui tentang mereka, yaitu dengan praktek-praktek menarik simpati dan meraup massa guna meraih kemenangan dalam pemilu. Dan bukanlah suatu perkara nyata yang mereka terapkan dan kerjakan melainkan secara realita yang berlaku adalah suatu perkara yang tidak dapat diterapkan sama sekali dan hanya sekedar slogan saja. Ini berdasarkan apa yang kami ketahui. Maka, janganlah kamu ikut serta, biarkan mereka bersama keadaannya.
Sabtu, 3 April 2004 08:32:56 WIB
"Berbagai pemilihan umum telah dilangsungkan dan berbagai partai yang mengatasnamakan Islam telah didukung dalam berbagai kesempatan dalam banyak negeri. Namun semua itu tidak membuahkan hasil kecuali penyimpangan demi penyimpangan dan kemungkaran-demi kemungkaran. Maka nasihat kami dalam hal itu janganlah kita menyibukkan diri dan membuang-buang waktu untuk hal seperti ini. Tapi hendaknya seluruh usaha dan potensi, kita kerahkan untuk mengajak manusia kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah, dan mengajarkan kepada mereka dien yang haq. Sehingga siapa saja di antara kalian yang meninggal, maka ia meninggal dengan keyakinan yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.
Jumat, 2 April 2004 09:15:24 WIB
Termasuk sistem demokrasi pula, oleh karena itu diharamkan, sebab orang yang dipilih dan yang memilih untuk memegang kepemimpinan umum atau khusus tidak disyaratkan memenuhi syarat-syarat yang sesuai syariat. Metode ini memberi peluang kepada orang yang tidak berhak memegang kepemimpinan untuk memegangnya. Karena tujuan dari orang yang dipilih tersebut adalah duduk di dewan pembuat undang-undang (Legislatif) yang mana dewan ini tidak memakai hukum Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun yang jadi hukum adalah Suara Mayoritas. Ini adalah dewan thagut, tidak boleh diakui, apalagi berupaya untuk menggagas dan bekerjasama untuk membentuknya. Sebab dewan ini memerangi hukum Allah dan merupakan sistem barat, produk yahudi dan nashara, oleh karena itu tidak boleh meniru mereka
Selasa, 23 Maret 2004 21:40:47 WIB
Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukurn Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya. Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara. Para anggota parlemen rnulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya.
First Prev 1 2 3 4 5 Next Last