Kategori Adab Dan Perilaku
Sabtu, 15 Oktober 2005 06:20:33 WIB
Menggunjing hukumnya haram dan termasuk berdosa besar, baik aib yang digunjingkan itu benar-benar ada pada diri seseorang maupun tidak ada, hal ini berdasarkan ketetapan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ketika beliau ditanya tentang menggunjing beliau bersabda. "Engkau membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang ia tidak suka (bila itu dibicarakan)". Ada yang bertanya, "Bagaimana bila yang aku katakan itu memang benar ada pada saudaranya ?". Beliau menjawab. "Jika memang benar bahwa yang kau katakan itu ada padanya, berarti engkau telah menggunjingnya, jika itu tidak ada padanya, berarti engkau telah berdusta tentangnnya". Maka setiap muslim dan muslimah hendaknya waspada terhadap gunjingan dan saling menasehati untuk meninggalkannya.
Minggu, 11 September 2005 06:45:46 WIB
Bergaul dengan kelompok sempalan tersebut berarti memakan daging mayat saudara-saudara mereka. Sungguh mereka benar-benar dungu, karena Allah telah menyebutkan di dalam Al-Qur'an. "Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya". Maka mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia dalam pergaulan mereka, na'udzu billah. Mereka telah melakukan dosa besar. Yang wajib anda lakukan menasehati mereka, jika mereka mau menerima dan meninggalkan perbuatan itu, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, maka hendaknya anda menjauhi mereka.
Senin, 5 September 2005 10:55:58 WIB
Karyawan pemerintah adalah seperti pekerja yang diupah, ia dipercaya untuk memegang tugas yang dibebankan dan diserahkan kepadanya, ia juga diamanati berbagai perlengkapan dan peralatan untuk melaksanakan tugas yang diserahkan kepadanya, maka ia tidak boleh menggunakannya kecuali dalam tugas pemerintah atau yang berkaitan dengan itu. Karena itu, ia tidak boleh menggunakan mobil tersebut untuk keperluan-keperluan pribadinya, tidak juga telepon atau lainnya untuk keperluan-keperluan pribadi. Demikian juga buku catatan, kertas, pena dan sebagainya. Tidak menggunakan hal-hal tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri merupakan kesempurnaan pelaksanaan amanat. Allah Ta’ala berfirman. “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya”
Senin, 1 Agustus 2005 13:42:07 WIB
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki” Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
Minggu, 17 Juli 2005 07:52:24 WIB
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membesarkan hati Ummu ‘Alâ, bibi Hizâm bin Hakîm al-Anshâri yang sedang sakit dengan berkata: “Bergembiralah, wahai Ummu ‘Alâ. Sesungguhnya Allah akan menggugurkan dosa-dosa orang yang sakit dengan penyakitnya, sebagaimana api menghilangkan kotoran-kotoran dari biji besi”. Dalam melakukan kunjungan kepada si sakit, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam duduk berdekatan dengan arah kepala orang yang sakit. Atau meletakkan tangan di kening, wajah dan mengusap-usap dada dan perut si sakit. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menanyakan kondisinya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah menanyakan tentang apa yang diinginkan oleh orang sakit itu. Apabila menginginkan sesuatu yang tidak berbahaya, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam meminta seseorang untuk membawakannya.
Rabu, 15 Juni 2005 11:16:25 WIB
Orang yang tertuduh melakukan perbuatan maksiat wajib untuk dinasehati dan diberi peringatan akan maksiat itu dan akibat jeleknya, dan bahwa maksiat itu termasuk diantara penyebab sakit, mengeras dan matinya hati. Adapun orang yang terang-terangan dan mengakui maksiat itu, maka wajib ditegakkan had pada dirinya dan dilaporkan kepada penguasa. Tidak boleh berteman dan bergaul dengan orang seperti itu, bahkan sebaliknya wajib diboikot agar mudah-mudahan dia mendapat hidayah Allah dan mau bertaubat. Kecuali jika boikot itu justru menjadikan mereka bertambah jelek perilakunya. Maka wajib selalu mengingkari perbuatan mereka dengan cara yang baik dan nasehat yang terus menerus sampai mereka mendapat hidayah dari Allah. Tidak boleh menjadikan mereka teman, bahkan wajib terus mengingkari dan memperingatkan mereka tentang perbuatan mereka yang keji itu.
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 Next Last