Kategori Fiqih : Jual Beli
Sabtu, 24 April 2004 08:38:37 WIB
Barangsiapa membeli suatu barang dagangan kemudian menawarkannya untuk dijual seraya berkata, “Barang ini dulu saya beli dengan harga sekian”, padahal ucapannya itu bohong, dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih dari barang yang dibelinya tersebut, berarti dia telah melakukan suatu perbuatan yang diharamkan dan terjerumus ke lembah dosa. Dan sudah pasti berkah jual belinya akan dilenyapkan. Dan jika mengucapkan sumpah dalam hal tersebut, makanya dosanya lebih besar dan siksanya pun lebih pedih. Dengan demikian, dia masuk ke dalam ancaman yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahihnya, dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda. “Ada tiga golongan yang tidak dilihat oleh Allah pada hari Kiamat kelak serta dan tidak juga Dia akan menyucikan mereka. Dan bagi mereka adzab yang pedih”.
Sabtu, 17 April 2004 08:50:37 WIB
Sumpah dalam jual beli itu secara mutlak makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur. Jika pelakunya seorang yang suka berdusta dalam sumpahnya, maka sumpahnya menjadi makruh yang mengarah kepada haram, dosanya lebih besar dan adzabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta. Sumpah itu, jika menjadi satu sarana melariskan dagangan, maka ia akan menghilangkan berkah jual beli dan juga keuntungan. Hal tersebut ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata : “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sumpah itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menjadi penghilang berkah”
Sabtu, 17 April 2004 08:40:20 WIB
Ekonomi Islam berdiri di atas pijakan perdagangan yang berdasarkan syari'at, yaitu dengan mengembangkan harta melalui cara-cara yang dihalalkan oleh Allah Ta'ala, sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan mu'amalah syar'iyyah, yang didasarkan pada hukum pokok, boleh dan halal dalam berbagai mu'amalat, dan menjauhi segala yang diharamkan oleh Allah Ta'ala darinya, misalnya riba. Allah Ta'ala berfirman. "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" [Al-Baqarah : 275]. Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman. "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi ; dan carilah karunia Allah dan banyak-banyaklah mengingat Allah supaya kamu beruntung".[Al-Jumu'ah : 10]
Selasa, 17 Februari 2004 12:55:25 WIB
Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir. Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya, mereka pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu. Sedangkan kaum muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam tata kehidupan (muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut. Yang lebih penting sebagaimana yang diucapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
First Prev 4 5 6 7 8 9 Next Last