Kategori Fiqih : Hari Raya

Kapan Disunnahkan Makan Pada Hari Idul Fithri Dan Idul Adha ?

Selasa, 20 Januari 2004 08:41:38 WIB

Dari Anas Radliallahu anhu, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pergi (ke tanah lapang) pada hari Idul Fitri hingga beliau makan beberapa butir kurma". Berkata Imam Al Muhallab : "Hikmah makan sebelum shalat (Idul Fithri) adalah agar orang tidak menyangka masih diharuskan puasa hingga dilaksankan shalat Ied, seolah-olah beliau ingin menutup jalan menuju ke sana" Dari Buraidah Radliallahu anhu ia berkata : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga beliau makan, sedangkan pada hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari mushalla) lalu beliau makan dari sembelihannya". Al-Allamah Ibnul Qoyyim berkata : "Adapun dalam Idul Adha, beliau tidak makan hingga kembali dari Mushalla, lalu beliau makan dari hewan kurbannya"

Tentang Keutamaan Beribadah Pada Malam Hari Raya

Senin, 19 Januari 2004 07:55:09 WIB

Dari ‘Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang melaksanakan shalat (pada) malam (hari raya) ‘Idul Fitri dan ‘Idhul Adhâ, maka hatinya tidak akan mati pada hari matinya hati-hati (manusia)”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabarâni rahimahullah melalui sanadnya dari Sahabat ‘Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu anhu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini adalah hadits yang sangat lemah atau bahkan palsu, dalam sanadnya terdapat perawi bernama ‘Umar bin Hârun al-Balkhi. Imam Yahya bin Ma’în rahimahullah berkata tentang perawi ini : “Dia adalah pendusta yang buruk, hadits (yang diriwayatkan)nya tidak ada nilainya”. Imam ‘Ali bin al-Madîni rahimahullah berkata: “Dia sangat lemah (riwayat haditsnya)”. Imam an-Nasâ’i rahimahullah, Shâlih bin Muhammad rahimahullah dan Abu ‘Ali al-Hâfizh rahimahullah berkata: “Dia ditinggalkan (riwayat) haditsnya”. Hadits ini dihukumi sebagai hadits yang lemah oleh Imam al-‘Irâqi rahimahullah dan al-Haitsami rahimahullah, serta dihukumi sebagai hadits palsu oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah.

Mandi Sebelum Shalat Ied

Minggu, 18 Januari 2004 19:20:44 WIB

Dari Nafi' ia berkata : "Abdullah bin Umar biasa mandi pada hari idul Fithri sebelum pergi ke mushallah". Imam Said Ibnul Musayyib berkata : "Sunnah Idul Fithri itu ada tiga : berjalan kaki menuju ke mushalla, makan sebelum keluar ke mushalla dan mandi". Aku katakan : Mungkin yang beliau maksudkan adalah sunnahnya para sahabat, yakni jalan mereka dan petunjuk mereka, jika tidak, maka tidak ada sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal demikian. Berkata Imam Ibnu Qudamah : "Disunnahkan untuk bersuci dengan mandi pada hari raya. Ibnu Umar biasa mandi pada hari Idul Fithri dan diriwayatkan yang demikian dari Ali Radhiyallahu 'anhu. Dengan inilah Alqamah berpendapat, juga Urwah, 'Atha', An-Nakha'i, Asy-Sya'bi, Qatadah, Abuz Zinad, Malik, Asy-Syafi'i dan Ibnul Mundzir"

Waktu Pelaksanaan Shalat Ied

Minggu, 18 Januari 2004 19:17:44 WIB

Abdullah bin Busr sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah keluar bersama manusia pada hari Idul Fithri atau Idul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam dan ia berkata : "Sesungguhnya kita telah kehilangan waktu kita ini, dan yang demikian itu tatkala tasbih". Berkata Ibnul Qayyim : "Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fithri dan menyegerakan shalat Idul Adha. Dan adalah Ibnu Umar -dengan kuatnya upaya dia untuk mengikuti sunnah Nabi- tidak keluar hingga matahari terbit". Shiddiq Hasan Khan menyatakan : "Waktu shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah setelah tingginya matahari seukuran satu tombak sampai tergelincir. Dan terjadi ijma (kesepatakan) atas apa yang diambil faedah dari hadits-hadits, sekalipun tidak tegak hujjah dengan semisalnya. Adapun akhir waktunya adalah saat tergelincir matahari".

Hukum Sholat Ied

Minggu, 18 Januari 2004 19:04:44 WIB

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : "Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Ied hukumnya wajib bagi setiap individu (fardlu 'ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah dan selainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi'i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Adapun pendapat orang yang menyatakan bahwa shalat Ied tidak wajib, ini sangat jauh dari kebenaran. Karena shalat Ied termasuk syi'ar Islam yang sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak dari pada berkumpulnya mereka untuk shalat Jum'at, serta disyari'atkan pula takbir di dalamnya. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa shalat Ied hukumnya fardhu kifayah adalah pendapat yang tidak jelas.

First  Prev  2  3  4  5  6  7  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin